Kriminalitas di Tabalong
Berkedok Jual Arisan Online, Perempuan Muda di Tabalong Ini Embat Rp 173 Juta dari Korban
Seorang perempuan muda di Tabalong diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong karena diduga terlibat penipuan berkedok jual beli arisan online
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Seorang perempuan muda di Tabalong diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong karena diduga terlibat penipuan berkedok jual beli arisan online.
Perempuan muda berinsial FM (23) tahun ini diringkus aparat kepolisian saat berada di depan gedung Sarabakawa, Tanjung, Tabalong, Jumat (25/11/2022) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha, Senin (28/11/2022), mengatakan, diduga ada puluhan korban pembeli arisan yang berhasil diperdaya pelaku.
Sedangkan saat ini yang sudah melapor, EY, (49), warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, dengan kerugian Rp 173 juta.
Baca juga: Cek Rekening Koran, Polisi Temukan Transaksi Bandar Arisan Online di Samarinda Capai Rp 19 Miliar
Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online, Oknum Guru Honorer di Samarinda di Laporkan ke Polisi
Baca juga: Kasus Arisan Online Kembali Muncul di Kalsel, Korban Sebut Kerugian Capai Rp 200 Juta
Pelaku, FM, merupakan warga Desa Tamiyang Kecamatan Tanta, Tabalong, dengan modus yang digunakan pelaku menjual arisan dengan mendapatkan keuntungan.
"Pelaku meyakinkan pembeli dengan kalimat No tipu-tipu,dijamin 100 persen aman dan untung, dengan cara broadcast berupa nilai arisan yang dijualnya ke grup whatsapp jual beli arisan yang dibuat oleh pelaku " ungkap Yudha.
Dijelaskannya, kejadian tersebut berawal, Senin (16/11/2022) malam, korban EY diberitahukan teman sekantornya ada jual beli arisan.
EY kemudian menghubungi pelaku FM dengan maksud ingin ikut jual beli arisan online.
"Kemudian dibuatkan sebuah grup whatsapp yang beranggotakan orang yang berminat membeli arisan," lanjutnya.
Setiap harinya pelaku FM mengirimkan promosi penjualan arisan dengan berbagai nilai beli dan keuntungan.
Korban EY pun ikut membeli arisan tersebut mulai 26 Agustus 2021 sampai 13 Oktober 2021, periode pencairan 15 September 2021 sampai 27 Oktober 2021 dengan cara menyetorkan uang pembelian arisan melalu tranfer perbankan.
Namun pada pencairan yang dijanjikan di 27 oktober 2021, pelaku tidak menyanggupi untuk membayarkan karena uang tersebut tidak ada lagi.
Selama setahun lebih korban berusaha untuk meminta pertanggungjawaban pelaku, namun tetap tidak sesuai dengan keinginan korban.
"Menurut keterangan korban, total kerugian yang dideritanya sebesar Rp 173 juta yang di transfer sebanyak 8 kali dengan nominal pembelian arisan yang bervariasi," ujarnya.
Baca juga: Divonis 1 tahun penjara, Ini Jawaban Suami Bandar Arisan Online di Banjarmasin Saat Ditanya Hakim
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke pihak kepolisian.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 2 lembar rekening koran, 2 lembar tanda bukti setoran, 1 lembar kertas rekapan, 1 buah handphone warna putih," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)