Kriminalitas Banjarbaru
Penyidik Polda Kalsel Periksa Dua Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU Korporasi di Banjarbaru
Kalsel telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan TPPU di Banjarbaru
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyidik Polda Kalsel telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Banjarbaru.
Kedua tersangka yang diperiksa yakni berinisial ARP (69) dan IY (48) masing-masing merupakan Mantan Direktur Utama dan Komisaris salah satu perusahaan sektor konstruksi di Banjarbaru.
Oleh penyidik, pemeriksaan dilakukan secara terpisah antara tersangka ARP dan IY.
Ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i.
"Ya betul sudah diperiksa kedua tersangka," kata Kombes Rifa’i, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Polda Kalsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pidana Korporasi dan TPPU, Pelapor Minta Terlapor Ditahan
Baca juga: Tak Mau Dipenjara Lebih Lama, Terpidana Narkoba dan TPPU di Banjarmasin Bayar Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Jaksa KPK Akan Hadirkan Saksi Pembuktian Dakwaan TPPU Terdakwa Bupati HSU Nonaktif, Abdul Wahid
Meski sudah diperiksa sebagai tersangka, namun penahanan terhadap keduanya belum dilakukan.
Menurut Kabid Humas Polda Kalsel, hal itu merupakan pertimbangan penyidik.
"Artinya penyidik berkeyakinan tersangka tidak melarikan diri," ujar Kombes Rifa’i.
Untuk diketahui, tersangka berinisial ARP dan IY yang berstatus pasangan suami-isteri ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersangka sejak Rabu (13/11/2022).
Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan serta TPPU dengan taksiran nilai belasan miliar rupiah ketika mengelola PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) yang berkantor di Banjarbaru, Kalsel.
Modusnya diduga kedua tersangka menggelapkan dana perusahaan untuk mendirikan serta menjalankan perusahaan baru menggunakan modal PT KCE.
Baca juga: Sidang Penggelapan Minyak Fame di PN Banjarmasin, 18 Awak Kapal Jadi Terdakwa
Saksi pelapor dalam kasus ini yakni Mantan Komisaris Utama PT KCE, Yusti Yusdiati melalui kuasa hukumnya, M Rusdi berharap penahanan serta penyitaan aset segera dilakukan.
"Tentu kami tetap berharap mereka bisa ditahan dan aset diamankan digaris polisi, agar tak ada celah bagi tersangka untuk menghilangkan barang-barang bukti," kata Rusdi.(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)