Pengusaha Terbebani dengan Kenaikan UMP Kalsel 8,4 persen, Khawatirkan Ada PHK Karyawan
Ketua Apindo Kalsel mempertanyakan penggunaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dalam menghitung UMP.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kendati ada perwakilan organisasi pengusaha di Dewan Pengupahan, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Banjarbaru Hans Prayogi, Senin, mengatakan UMP 2023 tersebut akan membebani pengusaha.
“Mana tahun ini PPN naik jadi 11 persen, mana omset rata-rara menurun. Memang karyawan perlu tambahan penghasilan. Tapi seharusnya pemerintah juga mempertimbangkan beban pengusaha. Sebab bila beban makin berat khawatirnya ada efisiensi atau PHK karyawan,“ kata dia.
Sedangkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel Supriyadi mengatakan Apindo mempertanyakan penggunaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dalam menghitung UMP.
Padahal semestinya UMP ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2023, UMP Kalsel Jadi Rp 3,1 Juta
Baca juga: Kenaikan UMP Kalsel 8,4 Persen, Masih di Bawah Tuntutan Aliansi Pekerja Buruh Banua, 13 persen
“Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021, sehingga membuat tidak adanya kepastian hukum. Sampai ini hampir semua perusahaan anggota Apindo sangat keberatan dengan diberlakukanya Permenaker tersebut karena cukup memberatkan pengusaha, apalagi sektor perdagangan, perhotelan, makanan minuman, perdagangan, jasa dan UMKM yang sangat terdampak pandemi,“ jelasnya.
Supriadi mengaku secara pribadi sangat memahami kemauan serikat pekerja karena dua tahun terahir tidak mengalami kenaikan gaji.
Tapi di sisi lain banyak pengusaha yang baru bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
Sebanyak 10 asosiasi pengusaha pun pada Senin resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka diwakili Kuasa Hukum Integrity, Denny Indrayana.
“Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan. Uji materi diajukan oleh sepuluh asosiasi pengusaha,” kata Denny melalui pernyataan tertulisnya. Menurut Denny, Menaker tidak berwenang mengambil alih otoritas Presiden untuk mengatur upah minimum. (BPost Cetak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/etua-apindo-kalsel-h-supriadi-sebut-1000-pekerja-dirumahkan.jpg)