Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Sidang Pembunuhan Brigadir J 29 November 2022, Menilik Saksi Terdakwa Ferdy Sambo
Hari ini Selasa 29 November 2022 giliran terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini Selasa 29 November 2022 giliran terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, agenda PN Jakarta Selatan juga akan menghadirkan terdakwa Putri Candrawatahi.
Keduanya dihadirkan dalam agenda siang pemeriksaan saksi-saksi.
Kemarin Senin 28 November 2022, sidang terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf, Bharada E dan Rizky Rizal sudah dilakukan dalam agenda pemeriksaan saksi juga.
Baca juga: Anak Kandung Bunuh Kakak dan Kedua Orangtua di Magelang, Pelaku Racuni Minuman Teh dan Kopi
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 5,2 Guncang Maluku Tengah, BMKG Ingatkan Waspada Gempa Susulan
Dijadwalkan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan bersaksi dalam persidangan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kemudian istrinya, Putri Candrawathi juga akan menjadi saksi pada hari yang sama, yaitu Rabu (7/12/2022).
"Tanggal 7 (Desember 2022) adalah Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Gantian Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi saksi," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso sebelum menutup persidangan pada Senin (28/11/2022) malam.
Mereka berdua dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas tiga terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya mereka, terdakwa lainnya yaitu Bharada E juga akan bersaksi atas Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Rencananya, Bharada E akan dihadirkan sebagai saksi pada pekan ini, tepatnya Rabu (30/11/2022).
"Tanggal 30 (November 2022) Richard Eliezer menjadi saksi," kata Wahyu Iman.
Sementara itu, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara akan kembali disidang pada Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Menaruh Harapan kepada KY Menyelamatkan MA
Meski enam terdakwa obstruction of justice disidang pada hari yang sama, PN Jakarta Selatan akan menggelar persidangannya di ruangan yang berbeda.
Untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan disidang di Ruang Utama PN Jakarta Selatan.