Kriminalitas Kotabaru
Penipu Mengaku Perempuan dan Bersedia Dinikahi, Kuras Duit Warga Kotabaru Kalsel Rp 300-an Juta
Pelaku penipuan mengaku perempuan dapat Rp 300-an juta dari warga Kabupaten Kotabaru ditangkap polisi di Paser, Kaltim.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Petugas Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengungkap kasus penipuan yang diduga dilakukan EKH alias Adelia (25).
Tersangka pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kompleks Jane Indah, Jalan Cimpedak, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (29/11/2022).
Tindakan mengamankan tersangka pelaku dilakukan anggota Unit Buser Polres Kotabaru, dibantu Unit Jatanras Polres Paser.
Mereka juga mengamankan handphone, perabotan rumah, laptop, Honda PCX dan lainnya.
Kepala Polres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar, SIK, melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Jalil, SIK, Rabu (30/11), membenarkan, telah mengamankan tersangka pelaku dugaan penipuan.
Baca juga: Anak Lelaki Tewas Mengapung Dekat Jembatan di Kelayan Banjarmasin, Ternyata Hilang Sejak Kemarin
Baca juga: Mayat Anak Lelaki Mengapung Dekat Jembatan di Kelayan Banjarmasin, Saksi Mata Mengira Sampah
Baca juga: Jasad Bayi Lelaki Mengapung di Kolong Rumah dekat Kampung Biru Banjarmasin
Berawal dari perkenalan korban, yakni FIK, dengan pelaku di media sosial sejak 2017.
Rupanya, korban mengira bahwa pelaku adalah seorang perempuan. Sebab, pelaku mengaku-ngaku bernama Adelia dan pasang foto perempuan yang diambil dari akun medsos orang lain.
Sampai 2022, telah terjalin hubungan pacaran. Bahkan meningkat, mengarah lebih ke jejang yang lebih serius, yakni menikah.
Sedangkan komunikasi keduanya hanya melalui medsos. Kalaupun telepon, pelaku selalu bersuara yang dimirip-miripkan dengan suara perempuan.
Hingga akhirnya, pelaku EKH alias Adelia tersebut bersedia untuk datang ke Kotabaru untuk dinikahi korban. Asalkan, korban membantu terlebih dulu permasalahan utangnya.
Baca juga: Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Batola Bekuk Dua Pelaku Miliki Sembilan Paket Sabu
Baca juga: Bawa Sajam dan Takuti-takuti Warga, Pemuda di Tanahlaut Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Baca juga: Plat Besi Penyambung Jembatan Rumpiang Batola Mencuat, BPJN Kalsel Segera Perbaiki
Korban pun membantunya dengan mengirimkan uang Rp 17 juta ke rekening BNI atas nama Firdaus Baihaqqi.
Kemudian, korban mengirimkan lagi Rp 344.700.000 ke rekening BRI atas nama Kartinah.
Uang sejumlah itu dikirim secara bertahap, yaitu pada 26 September sampai 24 Oktober 2022.
Sampai suatu saaat , teman korban curiga atas permintaan kiriman-kiriman uang itu. Barulah, korban seperti menyadari.
Ketika korban berusaha menghubungi pelaku lagi, ternyata kesulitan. Kecurigaan makin besar dan akhirnya lapor ke Polres Kotabaru.
Baca juga: Banjir Rob yang Selalu Menghantui Warga Banjarmasin, Lima Kecamatan Tak Luput dari Genangan
Baca juga: Terjangan Angin Kencang Robohkan Pohon dan Tiang Listrik di Banjarmasin dan Banjarbaru
Baca juga: Puluhan Siswa SDN Alalak Utara 3 Banjarmasin yang Terkena Serangan Scabies Mulai Sembuh
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 361.700.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Kotabaru serta ke bank yang bersangkutan guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kepala Satreskrim Polres Kotabaru.
Hasil penyelidikan anggota Unit Buser Polres Kotabaru, dibantu Unit Jatanras Polres Paser, akhirnya dapat menangkap pelaku di Kompleks Jane Indah, Jalan Cimpedak, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)