Berita Banjarbaru
Viral Promosi Tempat Jual Miras di Medsos, Kasatpol PP Banjarbaru : Sudah Kami Tertibkan
Satu video yang mempromosikan tempat menjual Minuman Keras (Miras) di Banjarbaru sempat viral di media sosial
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sempat viral di media sosial, satu video yang mempromosikan tempat menjual Minuman Keras (Miras) di Banjarbaru.
Lokasi tepatnya pada satu ruko berada di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalsel.
Rupanya hal tersebut juga sudah sampai ke telinga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru.
Dikatakan Kasat Pol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, di lokasi tersebut sebelumnya sudah ditertibkan puluhan botol miras.
Baca juga: Sidak Ruko di Panglima Batur, Wali Kota Banjarbaru Aditya Sita 434 Botol Miras
Baca juga: Berkedok Menjual Minuman Dingin, Toko di Jalan Trikora Guntung Manggis Ini Ternyata Jual Miras
Baca juga: 20 Pemuda Digeruduk Satpol PP Tanahlaut Saat Pesta Miras di Rumah Kos, Amankan 5 Perempuan Muda
Proses hukumnya pun sudah dilakukan, di mana pemiliknya dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
"Mirasnya sudah disita oleh pihak pengadilan untuk selanjutnya dimusnakan," katanya, Kamis (1/12/2022).
Diungkapkan Kasat bahwa puluhan botol Miras yang pihaknya amankan karena tempat tersebut tidak memiliki izin.
"Saat kami giat dan menanyakan terkait izin mereka tidak bisa menunjukkan, lalu kemudian langsung kami tertibkan," jelas Kasat.
Baca juga: Pasca Perkelahian, Kasatpol PP Banjarmasin Sebut Cafe Contain Ternyata Punya Izin Miras
Berkaitan dengan video promosi tersebut, Kasat mengaku, pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan pemantauan.
"Bila nanti kami kembali menemukan adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), tentunya akan kami tertibkan kembali," terangnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)