Selebrita
Alasan Kuat Fitri Salhuteru Yakin Nikita Mirzani Secepatnya Keluar dari Sel, Tinggal Disyahkan
Fitri Salhuteru menyebut Nikita Mirzani masih mendekam di penjara usai dilaporkan Dito Mahendra akan segera keluar dari sel.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Sebagai sahahabat, Fitri Salhuteru, yakin artis Nikita Mirzani akan segera keluar dari sel atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Alasannya, Fitri Salhuteru menyebut RUU KUHP akan disahkan Desember 2022.
Dijelaskanya, Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal 28 pasal tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, dan antar golongan (SARA) telah dihapus dalam RUUKUHP
Menurut Fitri, dengan dihapuskannya UU ITE ini akan berdampak juga bagi seluruh warga Indonesia yang memiliki nasib seperti Nikita Mirzani
Baca juga: Foto Ariel NOAH di Titik Terendah Penampilannya, Sempet Bawain Lagu di saat Tubuh Letih
Baca juga: Fakta Terbalik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Bangkrut Ditipu Rekan Bisnis, Rumah Milik Suami
Artis kontroversial Nikita Mirzani masih mendekam di penjara usai dilaporkan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak akhir Oktober 2022 lalu atas kasus pencemaran nama baik.
Sempat mencoba melakukan upaya agar bisa bebas, namun usaha Nikita Mirzani sia-sia.
Janda Dipo Latief itu sempat meminta penangguhan penahanan pada majelis hakim, namun belum dikabulkan.
Selama Nikita Mirzani menghadapi kasus ini, sosok sang sahabat, Fitri Salhuteru tak ada hentinya memberi dukungan.
Kini, Fitri Salhuteru koar-koar menyebut Nikita Mirzani akan segera bebas dari penjara.
Bukan tanpa sebab, Fitri Salhuteru menyoroti berita soal Mahfud MD menyebut RUU KUHP akan disahkan Desember 2022.
Baca juga: Ayu Ting Ting Akhirnya Permak Wajah Umi Kalsum dan Ayah Rozak, Wajah Jadi Kenceng Banget
Baca juga: Tato Mendadak Menyembul di Tangan Amanda Manopo, Lawan Main Arya Saloka Sembunyikan Kala Syuting
Melalui akun media sosialnya, Fitri Salhuteru membagikan berita yang menurutnya kabar baik itu.
"Alhamdulillah Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal 28 pasal tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, dan antar golongan (SARA) telah dihapus dalam RUUKUHP," tulis Fitri Salhuteru.
"Tinggal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Desember 2022," sambung Fitri Salhuteru.