News Update
VIDEO NEWS UPDATE - Amankan CCTV, Hendra Kurniawan Klaim Kantongi Surat Perintah Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice penyelidikan pembunuhan Brigadir J, mengklaim memegang Sprin penyelidikan untuk mengamankan CCTV
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice penyelidikan pembunuhan Brigadir J, mengklaim memegang Sprin penyelidikan untuk mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun Sprin tersebut dikeluarkan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa.
Hal tersebut sekaligus membantah keraguan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal Sprin penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya, Sprin itu dikeluarkan sekira pukul 17.00 WIB tepat di hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga pada 8 Juli 2022. (AOL)