Berita Banjarmasin
Tolak RKUHP Bermasalah, 150 Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Kalsel Pagi Ini
Ada tiga tuntutan yang dibawa BEM se-Kalsel menuju Rumah Banjar menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sekitar 150 mahasiswa dijadwalkan menggeruduk Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (6/12/2022) pagi.
Mereka yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel itu menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bermasalah.
"Keresahan ini sudah tumbuh lama dan bukan isu yang baru," kata Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel, M Yogi Ilmawan kepada Bpost, Senin (5/12/2022) malam.
Yogi menegaskan, narasi penolakan RKUHP bermasalah sudah digaungkan sejak 2019.
Baca juga: Kebakaran di Jalan Rantauan Darat Banjarmasin Kalsel, Saksi: Api Menyambar Rumah di Seberangnya
Baca juga: Scabies Serang Siswa SD di Banjarmasin, Begini Respons Wali Kota Ibnu Sina
Sayangnya, kata dia, pemerintah tak kunjung menggubris sampai sekarang.
Alih-alih menanggapi seruan penolakan, pembahasan RKUHP justru terus dilanjutkan.
"Bahkan sudah masuk babak akhir dalam pengesahannya yang menurut kabar 6 Desember 2022 akan disahkan. Jika kita tidak melawan, maka kita semua bisa kena dan bisa tiba-tiba dipenjara," ujar mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin ini.
Tercatat ada tiga tuntutan yang dibawa BEM se-Kalsel menuju Rumah Banjar.
Pertama, menuntut DPRD Kalsel untuk menyatakan sikap secara tegas menolak pengesahan RKUHP yang dinilai bermasalah.
Kedua, menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI mencabut atau bahkan menghilangkan pasal-pasal bermasalah tersebut.
Terakhir, menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI menunda pengesahan RKUHP bermasalah secara keseluruhan sampai ada pengkajian ulang draft tersebut.
"Sesuai dengan kajian Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mengadakan uji publik, mengeluarkan naskah akademik, serta mengeluarkan penjelasan atau penafsiran setiap pasal (ketentuan umum)," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)