Religi

Antara Bom Bunuh Diri dan Jihad dalam Islam, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Masalah Mati Syahid

Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan soal bom bunuh diri dan jihad dalam Islam.Ustadz Abdul Somad menjelaskan hidup berdampingan dengan nonmuslim

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
youtube
Ustad Abdul Somad menjelaskan tentang hukum bom bunuh diri dan jihad dalam Islam. 

"Indahnya bahasa Alquran, selama tidak memerangi dan mengusir sekumpulan warga dari kampungnya maka dianjurkan berbuat baik dan bersikap adil kepada mereka," jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: Doa Meminta Kesembuhan Bagi yang Sakit, Ustadz Adi Hidayat Uraikan Kisah Nabi Ayub As

Perbuatan adil dan baik tidak berlaku di Palestina sebab Israel telah melanggar dua hal yang disebutkan yakni memerangi dan mengusir Palestina dari kampungnya. Sehingga tindakan bom bunuh diri di Palestina yang disebut mati syahid, tidak bisa digeneralisir ke daerah-daerah atau kawasan negara lain yang tidak bersifat perang.

Dalil bagi Palestina yang meledakkan bom bunuh diri di kerumunan tentara Israel disebut mati syahid diriwayatkan hadist shahih Muslim yang berbunyi:

"Jika Nabi SAW sedang berada dengan sahabat pada perang Uhud di tahun ketiga, waktu itu Nabi Muhammad SAW dikepung kaum kafir Quraisy di Mekkah yang dipimpin Abu Sufyan, yang kala itu kondisinya perang, kemudian Nabi SAW berkata kepada sahabatnya yang ada tujuh orang saat itu, Siapa yang bisa mengusir Kafir Quraisy akan mati syahid, dan akan bersama Nabi Muhammad di surga."

Maka masuklah satu persatu sahabat Nabi SAW di tengah gerombolan kaum Kafir Quraisy, maka dipastikan 90 persen pasti mati. Para sahabat menebaskan pedang di tengah-tengah kaum quraisy, lalu orang tersebut mati dalam keadaan syahid.

Baca juga: Jangan Sepelekan Ketumbar, dr Zaidul Akbar Uraikan Jadi Obat Alami Sembuhkan Stroke

Ustadz Abdul Somad menegaskan gerakan mati syahid yang demikian tidak berlaku pada yang baru-baru ini terjadi yakni bom bunuh diri di Bandung.

"Jikalau dalam keadaan aman atau bertetangga tentram dan damai lantas meledakkan diri tidak berlaku pada kondisi yang demikian, tidak bisa disebut mati syahid," paparnya.

Berdasarkan pendapat Imam Syafi'i apabila ada seorang yang menyusup dalam perang dan kemungkinan mati, maka mati syahid dan bukan dianggap bunuh diri.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved