News
Kronologi Penangkapan 2 Oknum Anggota TNI di Medan, Petugas Temukan 4.000 Ineks dan 75 Kg Sabu
Inilah kronologi penangkapan dua oknum anggota TNI di Medan terlibat narkoba. Petugas temukan 4.000 ekstasi dan 7 kg sabu
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah kronologi penangkapan 2 oknum anggota TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya Medan oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
Kedua oknum anggota TNI saat ini ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan.
Diketahui saat penangkapan petugas menemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 klogram sabu-sabu.
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," kata Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, Selasa (6/12/2022).
Ia juga menegaskan, bahwa kasus ini tengah ditangani Polisi Militer.
Baca juga: Bareskrim Periksa ismail Bolong hingga Rabu Dinihari, Ini Kata Penasehat Hukum
Baca juga: Jadwal Acara TV Rabu 7 Desember 2022, Ada Konser Noah di SCTV dan BRI Liga 1 Live di Indosiar
Ditangkap di tempat pencucian mobil
Dikutip dari Tribun Medan, kedua anggota TNI AD aktif ini ini ditangkap persis di depan markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang yang ada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan dua anggota TNI AD ini bermula dari laporan yang diterima petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai yang melibatkan oknum TNI AD.
Polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan bergerak ke Kota Tanjungbalai.
Kapendam I/BB, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian membenarkan penangkapan terhadap kedua personel TNI AD aktif itu.
Ia menjelaskan, keduanya ditangkap oleh polisi di tempat pencucian mobil yang berada di depan Yonif Mekanis 121/KC Galang, Deliserdang, pada Senin (5/12/2022).
"Keduanya ditangkap saat membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 ribu butir dan sabu seberat 75 kilogram," sebutnya.
Ia menjelaskan kedua anggota nya ini memang sudah dibuntuti oleh Dit Narkoba Mabes Polri sejak mengambil narkoba tersebut di kawasan Tanjung Balai, pada Minggu (4/12/2022) lalu.
Ketika itu, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai, dan berangkat menuju Sungai Dua, Kota Tanjungbalai.