Korupsi di Kalsel
Bersaksi di Persidangan Mardani H Maming, Adik Mantan Wabup Tanbu Ini Mengaku Ditipu Terdakwa
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming menghadirkan saksi bernama Tajerian Noor
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Mendengar semua tudingan yang mengarah padanya, Mardani Maming menyangkal.
Ketika diberi kesempatan Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapan, Mardani menegaskan semua pernyataan Tajerian tidak benar.
"Apa yang disampaikan saudara saksi tidak benar, BKW adalah kontraktor dan dia sendiri yang menawarkan diri," kata Mardani.
Mardani justru beranggapan bahwa adik dari Sudian Noor yang merupakan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu pendamping dirinya periode 2016-2018, sedang sakit hati.
"Mungkin ini masalah sakit hati, yang mungkin saat ini sahabat saya sedang tersesat. Semuanya bisa dibicarakan dengan baik, apabila ada itikad baik," kata Mardani.
Pada sidang kali ini, JPU KPK turut menghadirkan tiga saksi lain yang langsung memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Mereka adalah Eka Risnawati (bagian keuangan PT Batulicin Enam Sembilan), Rosalina (finance anak perusahaan Batulicin Enam Sembilan), dan Rosmaria Parlindungan.
Sedangkan satu orang lagi bernama Novita Tanudjaya hanya bisa memberikan keterangan melalui virtual dari Gedung KPK, Jakarta.
Novita pernah bekerja di PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sejak 2011 hingga 2014. Selama empat tahun, Novita yang bertugas mengurus keuangan di anak perusahaan Batulicin Enam Sembilan tersebut.
Namun berdasar keterangan Novita, saat itu tak ada jabatan yang dia pegang secara sah.
"Karena sistem kerjanya seperti kekeluargaan, jadi tidak pernah ada jabatan, sebagai manajer keuangan itu hanya pengakuan dari orang-orang," ucapnya, di persidangan.
Selama memberikan kesaksian, memang tak banyak keterangan yang diketahui langsung Novita. Kebanyakan dia mengetahui keterangan yang dibeberkan setelah mendengar dari orang lain.
Tetapi, Novita sempat menyebut bahwa Henry Soetio (alm) yang merupakan mantan Direktur PT PCN sudah banyak mengenal pejabat di Tanah Bumbu, sebelum Mardani menjabat sebagai bupati.
Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Abdul Qodir berharap Majelis Hakim yang diketuai Heru Kuntjoro mampu melihat secara jeli jalannya persidangan.
Sebab menurutnya, perkara ini adalah murni soal bisnis antar perusahaan. "Itu terlihat dari laporan keuangan, dari mutasi rekening. Kalau suap menyuap, tidak mungkin dicatat dalam buku keuangan," ujarnya.