UMK Kalsel 2023

Daftar Lengkap UMK 2023 se-Kalsel, Paling Tinggi di Kotabaru Rp 3.293.371

Sejumlah daerah di Kalsel tetapkan UMK 2023 ada yang lebih tinggi dan ada yang sama dengan angka UMP Kalsel Rp 3.149.977.

Penulis: Anjar Wulandari | Editor: Alpri Widianjono
capture video
Upah Minimum Kalimantan Selatan pada 2023 naik, besarannya ditetapkan menjadi Rp 3,1 juta, Senin (28/11/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, Rabu (7/12/2022).

Ini sesuai batas waktu yang diberikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Penetapan UMK menyusul diumumkannya Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalsel 2023 pada 28 November 2022.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel naik dari Rp 2.906.473 pada 2022 menjadi Rp 3.149.977 pada 2023. Ini berarti naik Rp 243.504 atau sekitar 8,3 persen.

Dari data UMK yang dikumpulkan Banjarmasinpost.co.id (lihat tabel), persentase kenaikan terendah terjadi di Banjarmasin, yakni sekitar 6,6 persen.

Baca juga: VIDEO NEWS UPDATE - Gempa M 5,8 Goncang Sukabumi, Getaran Terasa di 17 Wilayah

Baca juga: Digeledah Bareskrim Polri, Begini Suasana Kantor Pertamina Banjarmasin

Pada 2022, UMK Banjarmasin Rp 3.000.371. Sedangkan pada 2023 ditetapkan Rp 3.200.035.

Tiga wilayah lainnya, yakni Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengalami kenaikan sekitar 8 persen.

Kendati persentase kenaikannya di bawah UMP, namun UMK 2023 di empat daerah tersebut di atas UMP.

Kabupaten Kotabaru menjadi yang tertinggi, disusul Kabupaten Tabalong, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanbu.

Sedangkan kabupaten dan kota lainnya mengikuti sepenuhnya persentase kenaikan dan nilai UMP Kalsel 2023.

Baca juga: Penggeledahan di Pertamina Banjarmasin, Barang Bukti Langsung Dibawa Penyidik Bareskrim Polri

Baca juga: Mabes Polri Geledah Pertamina Banjarmasin, Korupsi BBM Rugikan Negara Rp451 Miliar

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Kadis KUMTK) Banjarmasin, Isa, Rabu, mengatakan, Dewan Pengupahan telah menetapkan UMK 2023, yakni Rp 3.200.035. Ini naik dibandingkan 2022, yakni Rp 3.000.371.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, mengungkapkan, ada pro dan kontra dalam penetapan tersebut.

"Memang mungkin ada penolakan dari teman-teman pengusaha. Tapi kalau dari serikat pekerja, setuju saja,  sehingga berkas ditandatangani," ujarnya.

Meskipun masih ada penolakan, Ibnu menegaskan hal itu tidak membuat Pemko Banjarmasin ragu menetapkannya.

Sementara itu, UMK Kotabaru 2023 kembali menjadi tertinggi di Kalsel dengan angka Rp 3.293.371,38.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Hj Fauziah, beri penjelasan setelah menumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tapin, Kamis (8/12/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Hj Fauziah, beri penjelasan setelah menumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tapin, Kamis (8/12/2022). (BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE)

Menurut Kadisnakertrans Kabupaten Kotabaru, Sugiannor, angka dari Dewan Pengupahan tersebut telah disetujui dan ditandatangani Bupati pada November 2022.

Sedangkan Kadisnaker Kabupaten Tabalong, Zulfan Noor, mengatakan, UMK 2023 daerahnya sebesar Rp 3.238.555,31.

"Naiknya Rp 237.325,27 atau 7,91 persen dari UMK 2022. Selisihnya dengan UMP Kalsel adalah Rp 88.577,66," ujarnya.

Adapun Kadisnakertrans Kabupaten Tanbu, M Avian Noor, mengatakan, UMK  pada 2022 sebesar Rp 2.916.894,94.

Sedangkan UMK Tanbu 2023 disepakati organisasi pengusaha dan pekerja sebesar Rp 3.151.028,26. "Jadi di 2023 ada kenaikan UMK sekitar 8,03 persen dibandingkan 2022, " sebutnya.

Baca juga: Bareskrim Geledah Kantor Pertamina di Banjarmasin, Ini Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan

Baca juga: PLN Tuntaskan Penyambungan Bantuan Pasang Baru Listrik 4.797 Keluarga Kurang Mampu

Sementara itu UMK Tapin resmi diumumkan Dewan Pengupahan  bersama Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat, Kamis (8/12).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin, Hj Fauziah, mengatakan, ada kenaikan kurang lebih Rp 200.000. "Kami mengikuti UMP provinsi. Jadi, ada kenaikan kurang lebih Rp 200.000," jelasnya.

Angka UMK Tapin selama tahun 2022 sebesar Rp 2.984.756. "Saat ini naik menjadi Rp 3.149.977,65 menyesuaikan dengan UMP Kalsel," lanjutnya, seraya menambahkan UMK Tapin 2023 resmi diterapkan pada Januari 2023.

Sedangkan UMK Tanahlaut 2023 mengikuti UMP Kalsel 2023. Sebagaimana diterangkan Kadisnakerind Kabupaten Tala, Masturi, sesuai rumus perhitungan, UMK wilayah ini sebenarnya di bawah UMP.

"Karena itu, otomatis Tala mengikuti UMP Kalsel 2023. Karena, tidak mungkin kami mengusulkan sesuai hasil perhitungan tersebut. Karena tentu akan merugikan pekerja," tandasnya.

Baca juga: Api Berkobar di Tiga Tempat di Tanahlaut Kalsel, Kebocoran Tabung Gas Diduga Jadi Penyebab

Baca juga: Ledakan di Polsek Astana Anyar : Pelaku Siapkan Dua Bom, Bagian Dada Gagal Meledak

Dia menerangkan ada tiga indikator yang dihitung untuk menetapkan UMK. Pertama, rasio paritas daya beli (purchasing). Kedua, rasio tingkat penyerapan naker. Ketiga, rasio median upah.

Sementara itu, naiknya UMK Barito Kuala Batola mengikuti UMP, disambut Rohani, karyawan kontrak PT Palmina Utama di kabupaten ini.

Terlebih lagi di beberapa bulan terakhir sejumlah harga keperluan terus meningkat, baik bahan pokok untuk konsumsi, hingga BBM untuk transportasi.

"Alhamdulillah. Tentu senang mendengar isu adanya kenaikan upah ini, sedikit banyaknya pasti akan membantu," beber karyawan pabrik kelapa sawit ini.

Banyak daerah yang mengikuti UMP Kalsel 2023 karena tidak memiliki Dewan Pengupahan.

Baca juga: BPOM Banjarmasin Cek Makanan di HSS Expo, Ambil Sampel Jajanan Ini

Baca juga: Restorative Justice Dikabulkan, Tersangka Lakalantas Korban Meninggal di Tabalong Sujud Syukur

Hal ini dikemukakan Ketua Dewan Pengupahan Kalsel yang juga Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.

Dia mengatakan hanya ada empat daerah di Kalsel yang memiliki Dewan Pengupahan, yakni Banjarmasin, Kotabaru, Tanbu dan Tabalong.

Meski begitu, Tapin dan Tala berkomitmen pada 2023 membentuk Dewan Pengupahan.

"Memang syarat untuk bisa menetapkan UMK itu adalah punya dewan pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, pekerja dan akademisi atau pakar," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/tim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved