Berita Banjarmasin
Pemko Resmi Umumkan UMK Banjarmasin 2023, Naik Rp 236 Ribu
Pemko Banjarmasin secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin tahun 2023
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin akhirnya secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin tahun 2023.
Penetapan UMK di Kalsel sendiri sebenarnya sudah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022) yang dituangkan dalam SK Gubernur Kalsel dengan nomor 88.44/0824/KUM/2022.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (DISKUMTK) Banjarmasin, Isa Anshari menerangkan untuk UMK Banjarmasin di tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.236.248,17. Sedangkan UMK Banjarmasin di tahun 2022 sebesar Rp 3.000.371.
"Jadi untuk UMK Banjarmasin 2023 naik sekitar 7,86 persen dari UMK tahun 2022," ujarnya.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 se-Kalsel, Paling Tinggi di Kotabaru Rp 3.293.371
Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin Tetapkan UMK 2023, Naik Kurang Lebih Rp 200 Ribu
Baca juga: Terjadi Kenaikan UMK Balangan 2023 Sebesar Rp 200.000
Lebih jauh, Isa Anshari menerangkan bahwa keputusan ini akan berlaku tepatnya sejak 1 Januari 2023.
"Setelah ini mulai diberlakukan, maka perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK Banjarmasin," jelasnya.
Disinggung mengenai sanksi apabila melanggar atau membayar upah di bawah UMK Banjarmasin 2023, Isa menerangkan memang belum ada.
"Memang tidak ada sanksi secara tertulis, tapi kita akan berupaya melakukan pembinaan," katanya.
Baca juga: Ditetapkan Sebesar Rp 3,2 Juta, UMK Tabalong 2023 Lebih Besar dari UMP Kalsel
Isa pun tak menampik dinamika di lapangan apabila ada saja perusahaan yang masih belum menaati kebijakan ini.
"Karena konsekuensinya perusahaan malah melakukan PHK, dan tidak membuka lowongan pekerjaan baru. Makanya nanti tinggal kesepakatan saja antara pekerja dan pihak perusahaan. Dan tentu juga akan dilihat juga bagaimana kondisi perusahaannya," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)