Kriminalitas HSS

Pembawa Ratusan Butir Obat Terlarang Kecelakaan Motor di Tibung Kabupaten HSS Kalsel

Pengendara motor bawa ratusan butir obat terlarang kecelakaan di Tibung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, ditangkap anggota Polres HSS.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES HULU SUNGAI SELATAN
Pelaku pengedara obat terlarang, JM, kini ditahan di Polres Hulu Sungai Selatan di Kota Kandangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (12/12/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pengedar obat daftar G seledryl ditangkap polisi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)

Pelaku ditangkap petugas di Pulau Negara, Kelurahan Jambu Hilir RT 002 RW 001, Kandangan, Kabupaten HSS, Kalsel, Minggu (11/12/2022) pukul 21.00 Wita.

Kepala Seksi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi, Senin (12/12), mengatakan, satu orang laki-laki  ditangkap dalam dugaan  mengedarkan obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

Pelaku adalah JM (45), warga Jalan Teluk Masjid, Kandangan, Kabupaten HSS, Kalsel.

Baca juga: Disetop, Warga Ambil Air dari Piring Diduga Barang Antik di Sungai Rangas Kabupaten Banjar

Baca juga: Insiden Speedboat Relawan Haul Habib Basirih Banjarmasin Karam, Diduga Terkena Gelombang

Baca juga: Polda Kalsel Tetapkan Tersangka Kedua Kasus Skimming Bank Kalsel, Terpidana di Lapas Bali

Baca juga: Kejari Kabupaten Banjar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi di Momen Hari Anti Korupsi

Penangkapan dilakukan di Jalan Jendral Sudirman, Desa Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten HSS.

Masih kata Purwadi,  barang bukti yang diamankan adalah 258 butir obat seledryl. 

Selain itu, satu kantong plastik warna hitam, satu tas selempang wara hitam, uang hasil penjualan Rp 90 ribu, handphon dan motor DA 2090 DH.

Dia ceritakannya, penangkapan dilakukan saat pelaku mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jendral Sudirman, Desa Tibung Raya.

Baca juga: Dilaporkan Gegara Lecehkan Penumpangnya,  Driver Taxi Online di Banjarbaru Ini Diciduk Polisi

Baca juga: Terdakwa Penipuan Arisan Online di Banjarmasin Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Tempuh Jalur Perdata

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Gadung Ditahan Kejaksaan Negeri Tapin 

Kemudian, anggota Satlantas Polres HSS memeriksa keadaan. Ternyata, pengendara motor malah terlihat gugup. 

Kemudian, anggota Satlantas memeriksa barang bawaan JM dan ditemukanlah 258 butir obat Seledryl yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam. Kemudian, dimasukkan ke dalam tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku. 

"Kemudian anggota Satuan Lantas menghubungi anggota Satresnarkoba  untuk membawa pelaku ke Polres HSS. Dia pun  mengakui semua barang tersebut miliknya untuk diedarkan kembali," pungkas Ipda Purwadi.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved