Selebrita
Gagal Bertemu Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Dia Datang ke KPK Dulu
Nikita Mirzani gagal bertemu Dito Mahendra di persidangan kasus pencemaran nama baik. Nyai lalu sentil jika lawannya itu datang ke KPK lebih dulu.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Selebritis Nikita Mirzani gagal bertemu Dito Mahendra di persidangan kasus pencemaran nama baik.
Dito Mahendra disebut sakit sehingga batal datang ke sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang Banten.
Imbas batal melihat Dito Mahendra, Nikita Mirzani mengaku kecewa.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menanti kehadiran sang pelapor yang membuatnya masuk ke dalam jeruji besi.
Nikmir menilai dengan tidak hadirnya Dito dapat membuat proses sidang semakin berlarut-larut.
"Kecewa pasti jadinya berlarut-larut ya kan, tapi kan kalau dia hadir kan cepet selesai," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Akhirnya Denise Akui Tak Selevel Ayu Dewi, Gegara Kaesang dan Erina
Baca juga: Kala Isu Akta Cerai Reino, Syahrini Posting Ceramah Ustaz Abdul Somad
Dito Mahendra sendiri absen di sidang karena beralasan sakit dan tengah mendapat perawatan di rumah sakit Pondok Indah.
"Dia hadir, nggak hadir, kalau dia hadir berarti dia hebat. Kalau sakit, kalau dia benar, aku kan dipenjarakan kasus UU ITE karena ada pasal kerugian," tutur Nikita.
"Yang melaporkan aku kenapa nggak hadir hari ini? Padahal aku udah di zalimi, aku sudah dipenjarakan. Padahal ini harinya aku bisa bertemu bersama saudara Dito tapi ternyata dia kena DBD, padahal ini lagi nggak musim DBD sayang," lanjut Nikita.
Kemudian, Dito Mahendra diketahui juga dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi.
Nikita Mirzani menilai Dito Mahendra tak datang bisa jadi dilema harus ke KPK atau mendatangi sidangnya. Dilema ini membuatnya jatuh sakit.
"Mungkin dia dilema ya dia datang ke KPK dulu atau dia mau datang ke Serang dulu pengadilan. Kita kan nggak tahu. Kalau emang sakit beneran, ya semoga cepat sembuh bisa hadir di Pengadilan atau di KPK," ujar Nikita Mirzani.
Akibat ketidakhadiran Dito Mahendra dalam sidang kali ini, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan pelapor sebagai saksi pada sidang selanjutnya pada Kamis, 15 Desember mendatang.
"Agenda sidang selanjutnya tanggal 15 Desember untuk pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum," ucap Hakim Ketua.
Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.