Hari Nusantara

Hari Nusantara yang Diperingati Setiap 13 Desember, Simak Sejarah dan Maknanya

Hari ini Selasa 13 Desember 2022 kita memperingati Hari Nusantara 2022, simak sejarah dan makna hari nusantara ini

Editor: Irfani Rahman
Logo Hari Nusantara 2022 (BKPM)
Logo Hari Nusantara 2022, simak sejarah Hari Nusantara dan maknanya 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Hari ini Selasa 13 Desember kita memperingati Hari Nusantara 2022. Nah di tahun ini  puncak Hari Nusantara 2022 diperingati di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Tapi tahukan kamu sejarah Hari Nusantara?, Simak penjelasan dibawah ini termasuk makna serta logo Hari Nusantara 2022.

Hari Nusantara 2022 kali ini jatu pada hari Selasa (13/12/2022)

Dikutip dari kominfo.go.id, peringatan Hari Nusantara 2022 mengangkat tema "Peningkatan Ekonomi Maritim melalui Kolaborasi Investasi Berkelanjutan untuk Indonesia Bangkut Lebih Kuat".

Sementara itu, tagline Hari Nusantara 2022 adalah "Ekonomi Biru untuk Indonesia Lebih Kuat".

Baca juga: Promo Indomaret Selasa, 13 Desember 2022, Belanja Beragam Produk Susu Lebih Murah

Baca juga: Merangkak Naik, Ini Harga Cabai, Bawang, Beras hingga Minyak Curah, Bisa Jadi Referensi Saat Membeli

Lantas, bagaimana sejarah peringatan Hari Nusantara?

Sejarah Hari Nusantara

Melansir kkp.go.id, pada awal-awal kemerdekaan Indonesia, luas wilayah Indonesia yang diakui masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939 yang menyatakan bahwa pulau-pulau wilayah Indonesa dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya.

Setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai, sedangkan di luar itu bebas dilewati untuk kapal asing.

Kemudian oleh perdana menteri Indonesia saat itu yakni Ir. Djuanda Kartawidjaya, pada tanggal 13 Desember 1957 dideklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia dengan menyatakan "Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia".

Hal tersebut kemudian dikenal dengan istilah Deklarasi Djuanda.

Namun, deklarasai tersebut tidak serta merta diterima oleh Negara lain.

Pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958, usul Indonesia ditolak oleh dunia Internasional.

Setelah itu, pada Konvensi PBB ke-2 pada April 1960 tentang Hukum Laut, Pemerintah Indonesia kemudian meresmikan isi Deklarasi Djuanda melalui Undang-Undang/Prp No.4/1960.

Meski begitu, usaha Pemerintah Indonesia pun belum juga mencapai kesepakatan oleh Negara luar.

Walau belum ada kata sepakat, Pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-undang/Prp/ No.4/1960 dengan membuat aturan turunannya yaitu menetapkan Peraturan Pemerintah No.8/1962 tanggal 25 Juli 1962 untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan Nusantara Indonesia dan Keppres No.103/1963 yang menegaskan bahwa seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia.

Selain itu, Deklarasi Djuanda dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) 1982 bahwa Indonesia adalah Negara Kepulauan.

Baca juga: Turun Rp 7.000 per Gram, Ini Daftar Harga Emas Antam 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Baca juga: Promo Alfamart Selasa 13 Desember 2022, Diskon Besar Minyak Goreng hingga Pasta Gigi

Baca juga: Hujan Petir Terjadi di Banjarmasin Hari Ini, BMKG : Waspada Cuaca Ekstrem Jawa Timur dan Banten

Kemudian pada tanggal 11 Desember 2001, Presiden RI Megawati Soekarnoputri, menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001 yang menetapkan bahwa tanggal 13 Desember dinyatakan sebagai "Hari Nusantara".

Makna Hari Nusantara

Makna Hari Nusantara bagi bangsa Indonesia adalah tidak hanya tentang bertambahnya luas wilayah kesatuan Republik Indonesia, tetapi menanamkan didalam hati seluruh rakyat Indonesia tentang sebuah pemahaman bahwa dari sabang hingga merauke, dari pulau miangas hingga ke pulau rote, laut diantaranya merupakan pengubung daratan dan pemersatu bangsa.

Pakaian adat yang beranekaragam kemudian melebur menjadi satu Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika.

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved