Selebrita
Kondisi Kedua Mata Doni Salmanan saat Divonis Empat Penjara, Dinan Fajrina: Suamiku Luar Biasa
Sehari sebelum vonis ini dibacakan, Doni Salmanan rupanya baru saja annivesary pernikahan bersama sang istri, Dinan Fajrina yang pertama
BANJARMASINPOST.CO.ID - Doni Salmanana yang terseret kasus investasi bodong hanya menangis dan menutup kedua bola matannya saat hakim menvonis empat tahun penjara.
Sehari sebelum vonis ini dibacakan, Doni Salmanan rupanya baru saja annivesary pernikahan bersama sang istri, Dinan Fajrina yang pertama.
Tak merayakan bersama, Dinan Fajrina memperingatinya dengan memposting foto bersama sang suami di Instagram pribadinya.
Dinan mengucapkan selamat ulang tahun pernikahan dengan Doni Salmanan.
Baca juga: Perlakuan Aurel Hermansyah yang Bikin Ameena Mengadu ke Atta Halilintar, Langsung Merengek
Baca juga: Perlakuan Aurel Hermansyah yang Bikin Ameena Mengadu ke Atta Halilintar, Langsung Merengek
Ia mengaku bersyukur atas segala hal yang terjadi pada pernikahannya
"Suamiku, selamat hari pernikahan yang ke satu tahun dan tentu saja untuk tahun-tahun mendatang! Tak percaya waktu berlalu begitu cepat, tapi aku selalu bersyukur atas segalanya," tulis Dinan Fajrina dikutip TribunJakarta.com.
Dinan Fajrina membagikan foto pernikahannya bersama sang suami yang terjadi pada 14 Desember 2021.
Walaupun merasa sedih karena harus berpisah dengan Doni Salmanan, Dinan Fajrina mengaku akan tetap setia dan menunggu suaminya sampai kapan pun.
"Apapun itu kita akan melewati ini bersama. Terima kasih telah menjadi suami yang luar biasa," sambungnya.
Setelah Doni Salmanan ditahan, Dinan Fajrina tinggal bersama orangtuanya di Bandung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, dalam kasus binary option quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Perlakuan Aurel Hermansyah yang Bikin Ameena Mengadu ke Atta Halilintar, Langsung Merengek
Menurut Ketua Majlis Hakim, Achmad Satibi, terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong. Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.
Achmad menyatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.
"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," ujarnya.