Selebrita
Kondisi Kedua Mata Doni Salmanan saat Divonis Empat Penjara, Dinan Fajrina: Suamiku Luar Biasa
Sehari sebelum vonis ini dibacakan, Doni Salmanan rupanya baru saja annivesary pernikahan bersama sang istri, Dinan Fajrina yang pertama
BANJARMASINPOST.CO.ID - Doni Salmanana yang terseret kasus investasi bodong hanya menangis dan menutup kedua bola matannya saat hakim menvonis empat tahun penjara.
Sehari sebelum vonis ini dibacakan, Doni Salmanan rupanya baru saja annivesary pernikahan bersama sang istri, Dinan Fajrina yang pertama.
Tak merayakan bersama, Dinan Fajrina memperingatinya dengan memposting foto bersama sang suami di Instagram pribadinya.
Dinan mengucapkan selamat ulang tahun pernikahan dengan Doni Salmanan.
Baca juga: Perlakuan Aurel Hermansyah yang Bikin Ameena Mengadu ke Atta Halilintar, Langsung Merengek
Baca juga: Perlakuan Aurel Hermansyah yang Bikin Ameena Mengadu ke Atta Halilintar, Langsung Merengek
Ia mengaku bersyukur atas segala hal yang terjadi pada pernikahannya
"Suamiku, selamat hari pernikahan yang ke satu tahun dan tentu saja untuk tahun-tahun mendatang! Tak percaya waktu berlalu begitu cepat, tapi aku selalu bersyukur atas segalanya," tulis Dinan Fajrina dikutip TribunJakarta.com.
Dinan Fajrina membagikan foto pernikahannya bersama sang suami yang terjadi pada 14 Desember 2021.
Walaupun merasa sedih karena harus berpisah dengan Doni Salmanan, Dinan Fajrina mengaku akan tetap setia dan menunggu suaminya sampai kapan pun.
"Apapun itu kita akan melewati ini bersama. Terima kasih telah menjadi suami yang luar biasa," sambungnya.
Setelah Doni Salmanan ditahan, Dinan Fajrina tinggal bersama orangtuanya di Bandung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, dalam kasus binary option quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Perlakuan Aurel Hermansyah yang Bikin Ameena Mengadu ke Atta Halilintar, Langsung Merengek
Menurut Ketua Majlis Hakim, Achmad Satibi, terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong. Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.
Achmad menyatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.
"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," ujarnya.
Empat, kata Achmad, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," katanya.
Hakim pun beranggapan, aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan, dan ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.
Sedangkan Kasi Inte Kejari Kabupaten Bandung, Mumu, hakim memutuskan Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.
"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami. Tim jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.
Sedangkan terkait barang bukti, kata Mumu, dalam tuntutannya, poin 1-32 tetap dalam berkas perkara. "Barang bukti poin 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara," katanya.
Sedangkan dalam vonis hakim, barang bukti 33 sampai 131, dikembalikan kepada terdakwa. Menurutnya, itu terdapat aset-aset. "Asetnya saya gak hafal, banyak, mungkin ada uang, aset bergerak dan tak bergerak," ucapnya.
(Tribunjabar.com/Tribujakarta.com)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Harta Kekayaan Doni Salmanan Tidak Semua Dikembalikan, Ada Juga yang Disita Negara,