Hari Ibu 2022

Kumpulan Link Twibbon Hari Ibu 2022, Simak Cara Menggunakan dan Unggah di Media Sosial

Simak kumpulan link twibbon Hari Ibu 2022, bisa dibagikan di media sosial.Hari Ibu diperingati pada 22 Desember.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Capture link twibbon
Twibbon Hari Ibu Nasional 2022, simak juga sejarah Hari Ibu Nasional 

Cara menggunakan link twibbon Hari Ibu Nasional 2022 melalui ponsel, yaitu:

1. Pilih salah satu link twibbon Hari Ibu Nasional 2022 diatas

2. Jika sudah berada di halaman Twibbonize, klik "Choose a Photo" atau "Pilih foto"

3. Pilih dan masukkan gambar atau foto yang Anda inginkan, dan klik "OK"

4. Foto yang telah dipilih akan muncul di twibbon Hari Ibu Nasional 2022

5. Jika ingin mengatur posisi atau memotong gambar, usap foto kemudian klik "Crop"

6. Klik "Download" agar foto link twibbon Hari Ibu Nasional 2022 terunduh di galeri ponsel

7. Selesai, link twibbon Hari Ibu Nasional 2022 dapat digunakan

Baca juga: Amankan Nataru 2023,  Polres Tapin Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Satu Pelayanan

Sejarah Hari Ibu Nasional

Peringatan Hari Ibu Nasional dilatarbelakangi adanya para pejuang wanita Indonesia, khususnya dari Jawa dan Sumatera yang berkumpul untuk Kongres Peremupan Indonesia pada tanggal 22 s/d 25 Desember 1928.

Melansir situs Kemendikbud, Gedung Mandalabhakti Wanitatama, Yogyakarta menjadi saksi sejarah berkumpulnya 30 organisasi wanita dari 12 kota di Jawa dan Sumatera yang akhirnya terbentuk Kowani atau Kongres Wanita Indonesia.

Agenda Kongres Perempuan Indonesia I tak lepas dari persatuan perempuaan Nusantara, perjuangan kemerdekaan, aspek pembangunan bangsa, perbaikan gizi dan kesehatan ibu balita, dan sebagainya.

Kemudian pada Juli 1935 dilaksanakan Kongres Perempuan Indonesia II dibentuk oleh Badan Pemberantasan Buta Huruf (BPBH) yang menentang perlakuan buruk atas buruh wanita.

Selanjutnya, pada 1938, Kongres Perempuan Indonesia III menetapkan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember.

Hari Ibu Nasional Nasional pada tanggal 22 Desember resmi ditetapkan oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved