Kriminalitas Tanahbumbu
Tiga Lelaki Asal Lombok Timur dan Buah Sawit Curian Diamankan di Polsek Sungai Loban Kalsel
Tiga lelaki diduga curi 2.040 kg buah sawit Pt Minamas diamankan Polsek Sungai Loban di Desa Sebamban Baru, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Diduga melakukan pencurian buah sawit, tiga lelaki asal Lombok Timur diamankan di Polsek Sungai Loban, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di perkebunan PT Minamas pada Blok A028/29, Desa Sebamban Baru RT 8, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalsel.
Pelaku adalah LI (31) warga asal Wanasaba, MJ (32) warga Sakra Barat dan MH, semuanya sama-sama asal Lombok Timur.
Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini proses lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut.
Baca juga: Kapolresta Banjarmasin Besuk Personel yang Jadi Korban Luka di Kebakaran Sungai Jingah
Baca juga: Identitas Mayat Mengapung di Sungai Barito, Warga Sungaiandai Banjarmasin Hilang Sejak 14 Desember
Kepala Polres Tanbu AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Minggu (18/12/2022), membenarkan telah terjadi kasus pencurian tersebut.
"Pelaku sudah ditahan dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, " katanya.
Kronologisnya, saat Sabtu (17/12) sekitar pukul 10.00 Wita pada Blok A028/29 Desa Sebamban Baru RT 08, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanbu, saksi atas nama Rudiansyah melihat beberapa orang mengambil buah sawit.
Kemudian Rudiansyah kembali ke Kantor PT Minamas. Lalu, sekitar pukul 14.00 Wita, Rudiansyah bersama pihak perusaahaan dan jajaran Polsek Sungai Loban mengamankan dan membawa mereka beserta buah sawitnya.
Baca juga: Pedagang Ikan di Pasar Modern Adaro Balangan Bakal Direlokasi, 12 Lapak Disiapkan
Baca juga: RTH H Hasan Basry Pelaihari Hampir Rampung, Begini Penampakan Mini Soccer dan Fasilitas Lainnya
Barang bukti seberat 2.040 kg buah sawit, 2 batang egrek, 1 angkong warna merah, 2 batang tojok, 1 mobil Carry hitam DA 8378 ZN.
"Dari kejadian itu, pihak PT Minamas mengalami kerugian Rp 4.284.000. Para tersangka pelaku dibawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)