Ekonomi dan Bisnis

Sebut Pemda di Kalsel Masih Gagal Pungut Pajak Sarang Walet, BPKP Ungkap Ini Penyebabnya

BPKP Kalsel menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) di Kalsel dinilai gagal memungut pajak sarang burung walet

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BPKP Kalsel untuk BPost
Petugas BPKP Provinsi Kalsel sedang melakukan wawancara ke perwakilan Pemda terkait penyerapan pajak sarang burung walet. 

BANJARMASINPOS.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Daerah (Pemda) di Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai gagal memungut pajak sarang burung walet.

Padahal, potensinya pada dua tahun terakhir cukup lumayan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel mencatat potensi pajang sarang burung walet pada 2021 sebesar Rp 126,12 miliar, sementara tahun 2022 ada senilai Rp 109,12 miliar.

Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap menilai terdapat beberapa penyebab kegagalan tersebut.

"Wajib pajak tidak jujur melaporkan hasil panen, bisnis gelap sarang burung walet (closed market), dan kompetensi aparat pajak daerah rendah," katanya, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Tahun Depan, Bapenda Kotabaru Akan Optimalkan Pajak Sarang Burung Walet

Baca juga: Kebakaran Mengenai Bangunan Sarang Burung Walet di Linuh Kabupaten Tapin Kalsel

Baca juga: Pajak Sarang Burung Walet di Tanahbumbu Baru Capai 43 Persen, Pemilik Kadang Tidak Dapat Ditemui

Selain itu, Rudy menyebut Pemda di Kalsel tidak mampu mengembangkan alat kendali yang memadai untuk menguji laporan wajib pajak.

Hasil pendalaman BPKP Kalsel ke berbagai pihak, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet di Bumi Lambung Mangkurat sangat rendah.

Jika dibandingkan potensinya, yaitu hanya 0,86 persen tahun 2021 dan 1,44 persen pada 2022 (sampai dengan 30 November).

Pendalaman tersebut tertuang pada laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) pada beberapa Pemda.

Dilanjutkan Rudy, pajak sarang burung walet seharusmya menjadi satu penyokong utama PAD di Kalsel.

Hal tersebut tentu akan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

"Dengan kemandirian fiskal daerah, Pemda di Kalsel tidak akan tergantung terus dengan Dana Bagi Hasil (DBH), seperti kejadian viral di Kabupaten Meranti," ujarnya.

BPKP Kalsel juga telah melacak potensi pajak sarang burung walet dari sumber pengirimannya.

Pada 2020, ditemukan pengiriman sarang burung walet dari Kalsel mencapai 303.700 kilogram. Sedangkan tahun 2021 totalnya mencapai 252.250 kilogram.

Sementara pada tahun ini, selama periode Januari hingga Oktober, pengiriman sarang burung walet sudah mencapai 218.250 kilogram.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved