Tanggapan Warga Banjarmasin Pemberlakuan Penghapusan Data Kendaraan Penunggak di 2023
penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK dua tahun berturut-turut diberlakukan agar tertib administrasi
“Alhamdulillah tidak pernah menunggak. Jadi tidak pernah sih bayar pajak pas pemutihan,” pungkasnya.
Sementara, Leonaldi Virdaus, yang juga warga Banjarmasin, tak menghiraukan rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang tak melunasi pajak dua tahun berturut-turut setelah STNK mati.
Itu karena sepeda motornya merupakan kendaraan tahun lama, yang ia beli bekas, STNK nya pun bukan atas nama dirinya.
“Saya pernah ingin bayar pajak, tetapi sesampainya di Samsat keliling malah ditanyai KTP pemilik asli. Akhirnya bayar melalui calo,” ujar Leonaldi.
Ia pernah mencari pemilik asal yang beralamat di Banjarbaru. Namun ternyata tidak ketemu.
“Orangnya sudah meninggal. Pupuslah harapan saya untuk balik nama,” ujarnya.
Lantaran hal itu, Leonaldi membayar pajak kendaraan melalui calo dengan mengeluarkan uang lebih.
“Tapi dua tahun ke belakang sudah tidak saya bayar lagi. Tidak tahu tahun nanti kayanya motor ini jadi bodong,” ujarnya sambil menunjukkan motor bermerek Honda Win 100. (BPost Cetak)