PPPK 2022

BRIN Buka Lowongan Kerja Melalui Jalur PPPK 2022, Ini Posisi Dicari dan Persyaratannya

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka lowongan kerja melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022

Editor: Irfani Rahman
https://www.freepik.com/
Ilustrasi lowongan kerja. BRIN membuka lowongan melalui jalur PPPK 2022, simak syarat dan posisi dicari 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tertarik bekerja di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Nah inilah kesempatan kamu untuk mendaftar.

Pasalnya BRIN membuka ratusan formasi dengan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Adapun persyarakat utama untuk mendaftar lowongan kerja di BRIN ini adalah lulusan S1 dan S3.

Jika tertarik bekerja di BRIN buruan siapkan persyarakatnnya seperti dibawah ini

Untuk lowongan PPPK dari BRIN kali ini membuka 510 formasi yang terdiri dari 500 formasi PPPK Peneliti Ahli Madya dan 10 formasi PPPK Arsiparis Ahli Pertama.

Baca juga: Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Simak Pula Berkas yang Disiapkan

Baca juga: Lowongan Kerja BPOM RI, Dicari 458 Orang, Berikut Cara Daftarnya

Lowongan PPPK ini dapat diisi bagi lulusan S1-S3 terbaik dari dalam maupun luar negeri.

Formasi PPPK diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan formasi jabatan yang ditentukan, yaitu Peneliti Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Pertama.

Lowongan PPPK dari BRIN ini bisa menjadi kesempatan berkarier dan berkarya bagi para talenta unggul untuk memajukan riset dan inovasi Indonesia.

Melansir dari laman casn.brin.go.id, Kamis (22/12/2022) berikut informasi lengkap mengenai lowongan PPPK dari BRIN.

Persyaratan pelamar

Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Peneliti Ahli Madya terdiri atas:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur dan Wagub Digeledah KPK, Sekdaprov Jatim Buka Suara

Baca juga: Gegara Motor Diseret Arus, Ibu Hamil dan Anak Balita di Tuban Tewas, Suami Dirawat di Rumah Sakit

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved