PPPK 2022

Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Kemenlu, Dicari 100 Formasi bagi Lulusan DIII hingga S1

Bagi lulusan DIII hingga S1 berkesempatana bisa menjadi PPPK Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Simak syarat untuk bisa melakukan pendaftaran.

Editor: M.Risman Noor
kompas.com
Gedung Kementerian Luar Negeri. Simak syarat pendaftaran PPPK 2022 kementerian luar negeri. 

- S1 Perpustakaan

- S1 Manajemen

- S1 Administrasi Publik

- S1 Akuntansi

- S1 Manajemen Informastika

- S1 Kearsipan

- S1 Ilmu Perpustakaan

- S1 Manajemen dan Kebijakan Publik

- S1 Administrasi Negara

- S1 Sistem Informasi

- S1 Ilmu Administrasi Negara

- S1 Ilmu Administrasi Publik

- S1 Ilmu Pemerintahan

4. Perencanaan Ahli Pertama

Jumlah formasi: 14

Masa hubungan perjanjian kerja: 5 tahun

Kualifikasi pendidikan:

- S1 Teknologi Pendidikan

- S1 Manajemen

- S1 Administrasi Negara

- S1 Ilmu Administrasi Publik

- S1 Teknik Industri

- S1 Manajemen Pendidikan

- S1 Administrasi Publik

- S1 Ilmu Administrasi Negara

- S1 Manajemen dan Kebijakan Publik

- S1 Hubungan Internasional

- S1 Ilmu Hubungan Internasional

5. Pranata Komputer Ahli Pertama

Jumlah formasi: 15

Masa hubungan perjanjian kerja: 5 tahun

Kualifikasi pendidikan:

- S1 Teknik Informastika

- S1 Sistem Informasi

- S1 Ilmu Komunikasi

- S1 Teknik Komputer

- S1 Teknik Informatika

- S1 Manajemen informatika

6. Arsiparis Terampil

Jumlah formasi: 29

Masa hubungan perjanjian kerja: 5 tahun

Kualifikasi pendidikan:

- D III Ilmu Perpustakaan

- D III Administrasi Negara

- D III Manajemen Informatika

- D III Perpustakaan

- D III Manajemen

- D III Manajemen Informasi dan Dokumen

- D III Akuntansi

- D III Kearsipan

- D III Sekretaris

- D III Administrasi Publik

- D III Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan

- D III Ilmu Kearsipan

- D III Ilmu Kearsipan Negara

- D III Administrasi Perkantoran

- D III Administrasi Pemerintahan

- D III Ilmu Administrasi Publik

- D III Sistem Informasi

Baca juga: Kuota PPPK 2022 Sebanyak 532.892, Paling Banyak Guru dan Tenaga Kesehatan

7. Pranata SDM Aparatur Terampil

Jumlah formasi: 1

Masa hubungan perjanjian kerja: 5 tahun

Kualifikasi pendidikan:

- D III Administrasi Negara

- D III Ilmu Administrasi Negara

- D III Administrasi Publik

- D III Ilmu Administrasi Publik

- D III Manajeman

- D III Administrasi Pemerintahan.

Berikut ketentuan umum PPPK Kemenlu 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 20 tahun nol bulan nol hari dan paling tinggi 57 tahun nol bulan nol hari pada saat melamar.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang

- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang releban

- Sehat jasmani dan rohani

- Tidak menggunakan dan/atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Cara daftar PPPK Kemenlu 2022

Bagi para peserta yang telah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pendaftaran secara daring dilakukan 21 Desember 2022 mulai 00.01 WIB dan ditutup pada 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.

Berikut cara daftar PPPK Kemenlu 2022:

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

- Lengkapi data diri Anda Pilih jenis PPPK Tenaga Teknis

- Kemudian, pilih instansi Kementerian Luar Negeri Unggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan masing-masing instansi

- Jika seluruh data sudah lengkap dan benar, Anda bisa mengakhiri proses pendaftaran dengan cara mencetak Kartu Pendaftaran.

- Jika pelamar yang sudah mengakhiri proses pendaftaran tidak bisa melakukan pengubahan atau penambahan dokumen dan data diri.

- Informasi selengkapnya mengenai seleksi PPPK Kemenlu 2022 bisa diakses di laman ini e-casn.kemlu.go.id.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber : TribunJogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved