Kriminalitas Nasional
Terkuak Motif Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Karung di Kali Wika Bogor, Profesi Pelaku Bikin Terkejut
Motif dan fakta pembunuhan terhadap mayat perempuan dalam karung di kali Wika diungkap Polres Bogor, ini kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin
BANJARMASINPOST.CO.ID -Terkuak sudah identitas mayat perempuan dalam karung di bawah jembatan kali Wika di Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat. Tak hanya itu pelaku pun telah diciduk pihak kepolisian dan profesi pelaku AS (29) pun bikin terkejut.
Sementara korban adalah wanita berinsial LH (41). Pelaku AS ternyata mempunyai hubungan gelap dengan korban.
Diketahui jasad LH ditemukan pada Jumat (16/12/2022). Dari hasil penyidikan petugas Satreskrim Polres Bogor menangkapnya Selasa (20/12/2022)
"Saat ini terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Mayat Bocah Perempuan Terbungkus Karung di Kali Wika Bogor, Kenakan Baju Bergambar Mickey Mouse
Baca juga: Ragam Link Twibbon Hari Ibu 2022, Bingkai Foto Kamu Dengan Ibunda Tersayang & Cara Bagikan ke Medsos
Dari penangkapan tersebut terungkap bagaimana peristiwa pembunuhan terjadi hingga korban dibuang ke pinggir kali.
Berikut sederet fakta terkait pembunuhan wanita dalam karung di Gunungputri Bogor:
1. Pelaku dan Korban Berselingkuh
Pelaku AS dan korban LH diketahui berselingkuh.
Istri pelaku diketahui berada di kampung halamannya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pelaku dan korban diketahui sudah menjalin hubungan gelap selama dua tahun.
"Tersangka dengan korban Saudari LH ini memiliki hubungan, korban adalah selingkuhan tersangka," kata AKBP Iman Imanuddin.
2. Pelaku Guru Ngaji Anak Korban
Kedekatan pelaku dengan korban bukan hanya sebatas asmara saja.
Tetapi, pelaku ternyata guru ngaji dari anak korban.
"Tersangka juga adalah guru ngaji dari anak korban," kata AKBP Iman Imanuddin.
3. Bunuh Korban Usai Bercinta
Pelaku menghabisi LH karena ingin menguasai harta korban.
Munculnya niat tersebut setelah pelaku kebelet pulang kampung untuk bertemu istri sahnya di Indramayu.
Namun, saat itu korban tidak memiliki uang.
"Ketika tersangka ingin kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, tidak memiliki uang untuk kembali ke kampungnya, terlintas di dalam pikiran si tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban. Kemudian korban dipancing diajak ke kontrakannya," kata AKBP Iman Imanuddin.
Baca juga: Ucapan Hari Ibu 2022, Bisa jadi Referensi Sampaikan Rasa Cinta ke Ibunda yang Merawatmu
Baca juga: Prakiraan Cuaca Banjarmasin Kamis 22 Desember 2022, BMKG : Medan dan Bandung Diguyur Hujan
Akhirnya pelaku mengajak korban datang ke kamar kontrakannya di wilayah Depok.
Korban pun akhirnya datang ke kontrakan pelaku pada 14 Desember 2022.
Tanpa rasa curiga, korban masuk ke kontrakan lalu melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Setelah selesai bercinta, pelaku pun langsung melancarkan aksinya mencekik korban hingga tewas.
"Korban dipancing diajak ke kontrakannya, sempat terjadi hubungan badan, kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban," kata AKBP Iman Imanuddin
4. Ambil Kembali Uang yang Diberikan
Pelaku memang sengaja memancing korban agar datang ke kontrakannya.
Untuk memulukan niatnnya, pelaku pun sempat mengiming-imingi korban diberi uang Rp 300 ribu.
Uang tersebut pun diberikan pelaku setelah korban datang.
Namun akhirnya uang tersebut kembali diambil pelaku setalah korban dibunuh.
"Korban sempat diberi uang Rp 300 ribu, tetapi diambil kembali," ujar Kapolres.
Selain itu, pelaku pun menggasak sepeda motor dan handphone milik korban.
"Untuk barang-barang yang lain dibuang dan untuk HP dan motor dibawa ke Indramayu," ujarnya.
5. Bungkus Korban Pakai Karung Lalu Dibuang
Setelah membunuh korban, pelaku pun membereskan lokasi pembunuhan dan membungkus jasad korban menggunakan karung.
Kemudian jasad korban yang terbungkus karung tersebut dibawa korban menggunakan sepeda motor.
Pelaku pun sempat mencari lokasi pembuangan mayat agar tak diketahui orang.
"Tersangka membawa korban, mencari tempat pembuangan mayat. Kemudian mayat dibuang tersangka di wilayah Gunung Putri," kata Kapolres.
Setelah membuang mayat pelaku pun langsung bergegas beangkat ke Indramayu menemui istrinya.
"Setelah membuang mayat tersebut pelaku AS lanjut langsung ke Indramayu ke kampung halamannya," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
6. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku ini diduga termasuk pembunuhan berencana.
"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana juga pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 338, 340 dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Atas perbuatannya, pelaku ini terancam hukuman mati setelah secara sadis membunuh korban dengan cara dicekik kemudian jasadnya dibuang menggunakan karung.
"Ancaman pidana yang menjerat tersangka 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam perkara ini, Polisi menyita barang bukti satu buah karung yang digunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu unit sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban. (Tribunnewsbogor.com/ Naufal Fauzy/ Reynaldi Andrian)
Sumber : Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ilustrasi-mayat-3.jpg)