PPPK Tenaga Teknis
7.308 Formasi Kerja Dibuka Kemendikbud Ristek, Simak Cara Daftar serta Persyaratannya
Kemendikbud Ristek bula lwongan kerja untuk 7.308 formasi. Simak cara daftar dan persyarakatannya dibawa ini
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya.
Persyaratan Khusus PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022
Ada sejumlah persyaratan khusus yang wajib diperhatikan pelamar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek. Antara lain:
1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Baca juga: Badan Sehat dan Bugar Meski Kerja Malam, dr Zaidul Akbar Bagikan Makanan yang Sehat Untuk Dikonsumsi
Baca juga: Niat Mandi Sunnah Jumat, Buya Yahya Terangkan Mengenai Amalan Sunnah Sebelum ke Masjid
3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut:
- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).
4. Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.