PPPK Teknis 2022

Kementerian ATR BPN Cari 3.296 Formasi, Seleksi PPPK Teknis 2022, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Kementerian ATR BPN membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022, sebanyak 3.296 formasi dicari

Editor: Irfani Rahman
Dok BANJARMASINPOST.CO.ID
Para CPNS dan PPPK Guru lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin . Kementerian ATR BPN buka formasi melalui PPPK tenaga Teknis 2022, simak cara daftar dan syaratnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Angin segar bagi para pencari kerja saat ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN)  atau Kementerian ATR BPN membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022.

Adapun jumlah formasi dicari melalui PPPK Teknis 2022 cukup banyak yakni 3.296 formasi. Inilah cara daftar dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pendaftar.

Untuk seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kementerian ATR BPN telah dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Untuk itulah jika kalian tertarik  mengikuti PPPK Tenaga Teknis 2022 dio Kementerian ATR BPN bisa mempersiapkan segala persyarakatnnya.

Baca juga: Lowongan Kerja di Kemenag, Dicari 49.549 Formasi PPPK, Bisa Daftar di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Lowongan Kerja BPOM RI, Dicari 458 Orang, Berikut Cara Daftarnya

Untuk proses seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kementerian ATR BPN tersebut akan dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Dikutip dari laman ATRBPN, pada seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kementerian ATR BPN ini membuka sebanyak 3.296 formasi.

Adapun kebutuhan formasi tersebut dibuka bagi lulusan D1 hingga S2.

Berikut rincian formasi yang dibutuhkan pada seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kementerian ATR BPN:

Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kementerian ATR BPN

1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 4 formasi

2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 19 formasi

 3. Ahli Pertama - Arsiparis: 5 formasi

Baca juga: 7.308 Formasi Kerja Dibuka Kemendikbud Ristek, Simak Cara Daftar serta Persyaratannya

Baca juga: Seputar PPPK yang Wajib Kamu Ketahui, Besaran Gaji serta Tunjangan yang Diperoleh

4. Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur: 3 formasi

5. Ahli Pertama - Penata Kadastral: 500 formasi

6. Ahli Pertama - Penata Pertanahan: 1.350 formasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved