Elpiji Subsidi
Aturan Baru Beli Elpiji di Tahun 2023, Wajib Gunakan KTP dan Masuk Proses Digitalisasi
Aturan baru diterapkan Pertamina untuk pembelian elpiji 3 kg pada tahun 2023. Simak tata cara pembelian yang nantinya menggunakan KTP.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aturan baru diterapkan Pertamina untuk pembelian elpiji 3 kg pada tahun 2023. Simak tata cara pembelian yang nantinya menggunakan KTP.
Pembeli nantinya juga harus masuk aplikasi MyPertamina.
Selama ini penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG / Elpiji) jenis 3 kilogram banyak tak tepat sasaran.
Rencananya memasuki 2023, pembelian elpiji subsidi diperketat.
Salah satunya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Irto Ginting selaku Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, saat ini pihaknya masih melakukan upaya sinkronisasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dnegan data pembeli tabung gas elpiji 3 kg.
Baca juga: Miliki Inovasi Desain dan Teknologi, Yamaha Fazzio Hybrid-Connected Jadi Pilihan Anak Muda
Baca juga: Promo KFC 27 Desember 2022, Jangan Lupakan Paket Hemat Jelang Tahun Baru 2023
Selanjutnya, data tersebut akan diinput dalam laman Subsidi Tepat MyPertamina.
Lantas, bagaimana cara membeli elpiji 3 kg saat uji coba nanti?
Cara beli elpiji 3 kg dengan KTP
Meski berbasis Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian elpiji 3 kg berbeda dengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Solar.
Saat membeli BBM subsidi, masyarakat perlu mendaftarkan diri pada laman Subsidi Tepat untuk mendapatkan QR code.
QR code dalam bentuk digital maupun cetak ini selanjutnya ditunjukkan kepada petugas SPBU sebagai syarat membeli BBM subsidi.
"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," tutur Irto kepada Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
Irto menambahkan, masyarakat yang sudah masuk dalam database P3KE dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk, maka pihaknya akan melakukan pembaruan data, baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.