DPRD Batola

Bahas Perekrutan PPK Pemilu 2024, DPRD Kabupaten Batola Gelar Rapat Bersama KPU

Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala bahas persoalan perekrutan PPK bersama jajaran KPU di Marabahan, Batola, Kalsel.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS DPRD KABUPATEN BARITO KUALA
Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Saleh (tengah), dan Komisioner KPU, memberikan keterangan setelah pertemuan membahas perekrutan PPK, Selasa (27/12/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupten Barito Kuala (Batola) menggelar rapat bersama dengan KPU, terkait perekrutan PPK yang sudah rampung dilaksanakan, Selasa (27/12/2022). 

Kegiatan rapat dengan gabungan komisi ini berlangsung di dalam gedung dewan di Kota Marabahan, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kali ini, membahas laporan masyarakat yang mempertanyakan ada ketidaksesuaian dalam tahapan perekrutan PPK yang dilaksanakan KPU Batola

Terutama untuk peserta yang masuk pada tahap seleksi wawancara yang awalnya diinformasikan 10 orang atau dua kali kebutuhan per kecamatan, namun pada kenyataannya mencapai 15 orang. Bahkan ada yang lebih. 

Terkait hal ini, Saleh, Ketua DPRD Batola yang memimpin rapat, mengatakan, pihaknya telah menerima penjelasan dari KPU Batola, mengenai regulasi dan teknis yang dijalankan.

Pimpinan dan anggota DPRD Batola dan kpu bahas perekrutan PPK, Selasa (27/12/2022).
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) saat pertemuan dengan KPU membahas perekrutan PPK, Selasa (27/12/2022).

"Jadi terkait pertanyaan masyarakat yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan KPU di awal, itu terjawab. Bahwa semuanya sesuai PKPU No: 8 tahun 2022, beserta penjelasan teknis," ujar Saleh. 

Adapun peserta yang lulus CAT melebihi 10 orang dan melaju ke tes wawancara, itu sudah sesuai teknis, yakni bisa untuk tiga kali keperluan. 

Kemudian, Saleh menambahkan, pemanggilan KPU untuk rapat bersama tidak lain untuk memastikan bahwa antara DPRD sebagai pengawas saling kerja sama dalam menghasilkan pemilu yang transparan adil dan berkelanjutan. 

Sementara itu, diutarakan Ketua KPU Batola Rusdiansyah, semua teknis melalui tahapan yang mereka laksanakan sudah sesuai pedoman yang diberikan KPU pusat maupun provinsi. 

"Mengenai peserta yang mengikuti tes melebihi 10 orang itu bisa saja. Karena dihitung untuk tiga kali kebutuhan, termasuk beberapa peserta di rangking 16 dan berikutnya. Dengan catatan nilainya menyamai rangking 15," ujar Rusdiasnyah. 

Ia pun tak menampik, mungkin berkembang di masyarakat proses sosialisasi yang belum secara menyeluruh, sehingga menimbulkan pertanyaan dan sampai ke DPRD. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved