Berita Banjarbaru

Kejari Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti Hasil Pidana, Miras Berbagai Merek Dilindas Pakai Stum

1.197 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dimusnahkan, di Halaman Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
Kejari Banjarbaru
Prosesi pemusnahan barang bukti hasil perkara pidana, di Halaman Kejari Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -1.197 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dimusnahkan, di Halaman Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Barang bukti hasil perkara pidana itu dimusnahkan, dengan cara dilindas menggunakan alat berat stum.

Selain miras juga ada barang bukti hasil kejahatan lainnya, yakni narkoba jenis sabu seberat 255,22 gram dan 102,99 gram ganja.

Bersamaan itu juga turut dimusnahkan obat-obatan sebanyak 10 butir, yang diduga mengandung Karisoprodol.

"Sekaligus juga kami memusnahkan senjata tajam sebanyak 21 bilah," kata Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essandra, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: 75 Kilometer Jalan Bebas Hambatan Banjarbaru-Batulicin Tanahbumbu Kalsel Belum Selesai

Baca juga: Jelang Tutup Tahun, Pemko Banjarbaru Puncaki Realisasi Pendapatan APBD Kota se-Indonesia!

Lanjut Essa mengatakan, pemusnahan itu merupakan kegiatan tahunan, guna melaksanakan putusan pengadilan.

"Semoga semakin lama, makin sedikit kasus tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Kota Banjarbaru," harapnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Jody Dharma menambahkan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari beberapa kasus.

"Sebagian barang bukti narkoba jenis sabu kemarin juga ada yang sudah kami musnahkan di Polres Banjarbaru," ujarnya.

Jody memastikan, semua unsur baik dari Polri, TNI, dan pemerintah tetap bersinergi bersama.

Menurutnya, semua memiliki presepsi yang sama untuk memberantas peredaran narkoba.

"Sekaligus ini juga upaya kami dalam melakukan pencegahan ke depan, karena ini juga penting," ucap Jody.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved