Libur Nasional 2023

Daftar Libur Nasional 2023, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idulfitri Selama 4 Hari

Pemerintah sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023. Menyambut Idulfitri, pemerintah menetapkan cuti bersama selama 4 hari.

Editor: M.Risman Noor
intisari online
ilustrasi kalender. Pemerintah sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023. Menyambut Idulfitri, pemerintah menetapkan cuti bersama selama 4 hari.

Tak lama lagi memasuki 2023. Simak jadwal libur nasional 2023 dan cuti bersama yang sudah ditetapkan berdasarkan SKB 3 menteri.

Dari daftar yang ada, jumlah cuti bersama sebanyak 8 hari.

Bagi yang ingin berlibur maupun mengambil cuti tahunan bisa melihat terlebih dahulu daftar libur nasional 2023.

Kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: Prakiraan Cuaca 29 Desember 2022, Banjarmasin, Jakarta dan Yogyakarta Waspada Hujan Petir

Baca juga: Viral Suami Selingkuh dengan Mertua, Tertangkap Basah Warga Tanpa Busana

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan jika hari libur nasional tahun 2023 berjumlah 16 hari.

"Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," ujarnya dikutip dari kemenag.go.id.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:

1. 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

2. 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

3. 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.

4. 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

5. 7 April: Wafat Isa Al Masih.

6. 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

7. 1 Mei: Hari Buruh Internasional.

8. 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih.

9. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.

10. 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE.

11. 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

12. 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

13. 17 Agustus: Hari Kemerdekan Republik Indonesia.

14. 28 September: Maulid Nabi Muhammad Saw.

15. 25 Desember: Hari Raya Natal.

Baca juga: Sepanjang 2022, Polda Kalsel Catat Beberkan Sejumlah Kenaikan Kasus Kejahatan

Cuti Bersama 2023:

1. 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2. 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

3. 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

4. 2 Juni: Hari Raya Waisak.

5. 26 Desember: Hari Raya Natal.

(Tribunnews.com)

Sumber : tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved