Berita Banjarbaru

Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria di Landasan Ulin Kota Banjarbaru Nekat Ancam Warga Pakai Badik

Lantaran cintanya ditolak, pria di Landasan Ulin Banjarbaru nekat keluarkan badik dan ancam warga. Kini pria ini sudah diamankan Kepolisian.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Achmad Maudhody
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Alut, pria di Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang nekat mengancam warga menggunakan badik karena motif sakit hati cinta ditolak kini harus berurusan dengan hukum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Alut, pria warga Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel kini harus berurusan dengan polisi.

Laki-laki itu diamankan polisi karena mengancam korban bernama Septian Aldinuris Permana Putra yang tidak lain merupakan kaka dari pujaan hati pelaku.

Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban untuk menanyakan keberadaan adiknya, seorang gadis berinisial A.

"Saat itu pelaku marah-marah dan mengancam korban melalui pesan WhatApp," Kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Tajudin, Jumat (30/12/2022).

Tak berselang lama setelah itu pelaku mendatangi korban dan mengajak untuk duel bacok menggunakan senjata tajam.

Saat itu juga pelaku ujar Tajudin mengeluarkan senjata tajam jenis pisau (badik) dari pinggang sebelah kirinya.

Pelaku kemudian mengancam korban dan menempelkan senjata tajam tersebut ke pipi kiri korban.

"Tetapi pelaku tidak melukai korban, hanya saja merusak galon air yang ada di sana dengan cara menusuk-nusuknya," jelas Tajudin.

Baca juga: Minim Keterangan Saksi, Polres Banjarbaru Kesulitan Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Kecamatan Cempaka

Senjata tajam jenis badik yang digunakan pria di Landasan Ulin Kota Banjarbaru saat mengancam warga. Motifnya sakit hati karena cinta ditolak.
Senjata tajam jenis badik yang digunakan pria di Landasan Ulin Kota Banjarbaru saat mengancam warga. Motifnya sakit hati karena cinta ditolak. (Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost)

Tajudin menungkapkan, motif pelaku melakukan aksi itu karena ingin berpacaran dengan adik korban, namun cintanya ditolak.

"Korban dianggap oleh pelaku menghalang-halangi dirinya, untuk mendekati pujaan hatinya," ucap Tajudin.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 2 UU no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

"Masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya, karena ancaman hukumannya sangat berat," imbau Tajudin.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved