Kriminalitas HSS

Narkoba di Kalsel - Pengedar Carnophen Asal Desa Karasikan Sungai Raya HSS Dibekuk

AK (49) warga Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya HSS diciduk pertgas karena mengedarkan carnophen

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres HSS
AK (49) warga Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan berhasil meringkus pengedar Carnophen asal Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (3/1/2023) pada pukul 10.30 Wita.

Tersangkanya yakni AK (49) warga Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya.

Pria tidak tamat SD ini dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ia terbukti menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan yang tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Kasus Pengguna Narkoba di Tanahlaut Tinggi, BNNK Dorong Pemda Sediakan Tempat Rehabilitasi

Baca juga: Polsek Awayan Balangan Bekuk Tersangka Kasus Narkotika di Teras Rumah Warga

Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 74 butir obat sediaan farmasi jenis carnophen.

Selain itu, juga berhasil diamankan uang hasil penjualan Rp 1,3 juta, satu unit handphone warna hitam, satu tas warna hitam, dan dua plastik klip.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil dari penyelidikan Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan.

Menindaklanjuti hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku.

"Tersangka kini diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved