Berita Balangan
Polsek Awayan Bekuk 3 Anggota Sindikat Peredaran Gelap Narkoba, Kini Diamankan di Mapolres Balangan
Tiga pelaku anggota sindikat peredaran gelap narkoba di Balangan, Kalsel berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Awayan Polres Balangan.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Achmad Maudhody
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Bermula dari penangkapan terhadap pria berinisial MP pada Selasa (3/1/2023), jajaran Polsek Awayan Polres Balangan berhasil meringkus dua terduga pelaku peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba lainnya di Kabupaten Balangan, Kalsel.
Keduanya yang tak lain adalah rekanan MP yakni berinisial MU ditangkap pada Selasa (3/1/2023) malam dan satu lagi berinisial MB ditangkap pada Rabu (4/1/2023).
Penangkapan terhadap MU dan MB sukses dilakukan berkat informasi yang berhasil digali petugas dari pelaku MP yang telah ditangkap lebih awal.
Kapolsek Awayan, Ipda Yudi langsung memimpin penangkapan terhadap ketiga tersangka ini.
Mereka merupakan bagian dari satu jaringan yang sama mengedarkan narkotba jenis sabu di wilayah Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
"Berdasarkan hasil pengembangan terhadap MP, dua orang lainnya menyusul kami amankan segera setelah MP diproses," kata Ipda Yudi, Minggu (8/1/2023).
Ketiganya disangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan/atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan/atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkoba dan prekursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Komisi I DPRD Balangan Wujudkan Aspirasi BPK, Realisasikan Bantuan Perahu Karet
Baca juga: Terjaring Penertiban di Kota Banjarbaru, Pengendara Dorong Motor Berknalpot Brong ke Mapolres
Perihal penangkapan terhadap ketiga tersangka ini, Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Ipda Piktrus menerangkan, para tersangka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Ketiganya kini telah diamankan di Mako Polres Balangan.
Khusus penangkapan terhadap MB yang merupakan hasil pengembangan terakhir, ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang dimaksud berupa, tiga paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat yang berbeda, yakni 0,32 gram, 0,80 gram dan 4,84 gram.
Lalu barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa delapan pipet kaca warna bening, lima baterai merk Maxell, satu timbangan digital merk Qc Pass, satu unit handphone merek Samsung A13 hitam, satu unit handphone merek Nokia Model TA-1174 hitam, 40 lembar plastik klip warna bening, satu tas pinggang, dan uang sebesar Rp 200.000.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Hasilkan Ratusan Karya, Warga Paringin Kota Balangan Ini Bikin Buket dengan Beragam Bunga |
![]() |
---|
Dukung Gerakan Ayah Teladan, Delapan Kecamatan di Balangan Bentuk Kepengurusan |
![]() |
---|
Tim Medis Puskesmas di Balangan Terus Lakukan Sweeping Imunisasi Campak |
![]() |
---|
Wakili Balangan di Lomba Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital, Pupuyuan Dikunjungi Tim Provinsi |
![]() |
---|
Dibentuk Jadi Destana, Warga Tiga Desa di Balangan Ini Dibekali Pengetahuan Tanggap Bencana Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.