Berita Banjarmasin
Terjerat Kasus Hukum dan Terbukti Indisipliner, 3 ASN Kota Banjarmasin Dipecat
Tercatat 3 ASN di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin diberhentikan. Penyebabnya karena terjerat masalah hukum dan terbukti indisipliner.
Penulis: Noor Masrida | Editor: Achmad Maudhody
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Karena terlibat permasalahan hukum hingga terbukti melakukan tindakan melanggar disiplin, 3 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diberhentikan.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Minggu (8/1/2023).
Dari 3 orang itu, 1 ASN yang di antaranya diberhentikan baru di awal Tahun 2023.
"Baru di 2023 ini diberhentikan, penyebabnya karena tidak masuk selama 128 hari," ungkap Totok.
Sedangkan 2 lainnya diberhentikan di Tahun 2022 silam dengan kasus pelanggaran disiplin serta terlibat kasus hukum.
Lanjut Totok, sanksi pemberhentian 2 ASN tahun lalu memakan waktu yang cukup panjang.
Pelanggaran yang mereka lakukan pun tidak dilakukan di tahun yang sama.
"Padahal tindak pelanggarannya sudah sebelum 2022 dan kebetulan tahun 2022 tertumpuk prosesnya," ujar Totok.
Tidak hanya melanggar disiplin saja, tercatat di tahun 2022 lalu ada sebanyak 6 ASN yang tersandung kasus narkoba dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi.
Terhadap 6 ASN itu lanjutnya, pihaknya juga memberikan pembinaan dengan sanksi turun jabatan.
Kemudian rencananya per 6 bulan akan dilakukan asesmen kembali.
Baca juga: Insiden Kebakaran di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Berawal Dari Kontainer Berisi Arang
Baca juga: Terjaring Penertiban di Kota Banjarbaru, Pengendara Dorong Motor Berknalpot Brong ke Mapolres
Diungkapkan Totok dari 6 ASN itu, ada 1 diantaranya yang sudah tersandung kasus narkoba secara berulang.
"Jika terbukti masih saja. Maka akan kami berikan sanksi berat hingga pemecatan," ujarnya
Sebagai upaya pencegahan, BKD Kota Banjarmasin terus melakukan sosialisasi tentang larangan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemerintah kota Banjarmasin berikut pula ancaman sanksinya.
Sosialisasi ini dilakukan dengan menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin.
Selain itu, setiap tahunnya BKD Kota Banjarmasin juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melaksanakan tes urine kepada ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin.
"Setiap tahun kita jadwalkan sedikitnya ada sekitar 2 ribu ASN tes urine dan tahun kemarin hampir 2 ribu dan 6 orang yang terbukti pengguna narkoba," tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)
Tersengat Listrik di Kawasan Beruntung Jaya Banjarmasin, Warga Gang 20 Ini Dilarikan Ke RSUD Ulin |
![]() |
---|
Tingkat Hunian Hotel di Kalsel Naik Tipis, Perjalanan Wisatawan Nusantara ke Banua 1,49 Juta |
![]() |
---|
Baayun Maulid Meriahkan Harjad ke- 499 Banjarmasin, Wali Kota Ajak Lestarikan Budaya Banjar |
![]() |
---|
Tusuk Tetangga dengan Paku, Pria di Banjarmasin Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Pertama Kali Ikuti Baayun Maulid di Masjid Sultan Suriansyah, Warga Alalak Ungkap Nazar Pasca Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.