Berita HST

Kasusnya Dihentikan Melalui Restorative Justice, Sopir Truk Maut di HST Ini Bebas dari Rutan Barabai

Sopir truk berinisial H yang terlibat dalam insiden kecelakaan maut Desa Pemangkih bebas lewat Restorative Justice

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sane
Sopir truk berinisial H bebas setelah kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Pemangkih yang merenggut jiwa dihentikan melalui Restorative Justice, Senin (16/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sopir truk berinisial H yang terlibat dalam insiden kecelakaan maut Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya bisa menghirup udara bebas.

H dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Barabai setelah kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korbannya tewas itu dihentikan melalui Restorative Justice, Senin, (16/01/2023).

Pemberian Restorative Justice (RJ) dilaksanakan di Kantor Desa Pemangkih yang dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri HST, Herlinda, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah, Camat Labuan Amas Utara, Jamhari bersama aparat Desa Pemangkih.

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Faizal Banu melalui Kasi Pidum, Herlinda mengatakan, bahwa RJ yang dilaksanakan hari ini merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Pemangkih beberapa waktu lalu.

"Untuk kejadian kecelakaan lalu lintasĀ  yakni saat itu Tersangka H mengemudi truk dan menabrak korban yang menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.

Herlinda mengatakan terkait kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri HST telah melakukan upaya Restorative Justice kurang lebih satu Minggu lalu dan telah dilakukan ekspos di Kejati Kalsel.

"Setelah dilakukan ekspos dengan Jampidum menyetujui dilaksanakan Restorative Justice untuk kasus ini," jelasnya.

Herlinda mengatakan hari ini proses penghentian kasusnya dan tersangka resmi dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Barabai.

"Untuk RJ sendiri, selama tahun 2022 sudah dilaksanakan delapan kasus dan Alhamdulillah di Kalimantan Selatan Kejaksaan Negeri HST terbanyak melakukan RJ," jelasnya.

Ia mengatakan sementara itu di awal 2023, ini RJ yang pertama kali terlaksanakan setelah disetujui oleh Jampidum.

"Saya berharap pelaksanaan RJ di Kabupaten HST ini bisa semakin banyak untuk meminimalisir banyaknya tahanan di Rutan Kelas IIB Barabai yang saat ini sudah over kapasitas," jelasnya.

Ia mengatakan pemberian RJ ini selain mengurangi beban tahanan, juga menghemat biaya dari Negara.

"Tidak semua kasus memang diberlakukan RJ. Tentu hanya diberlakukan bagi tersangka tidak pernah dihukum, pidananya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian atau denda tidak lebih dari Rp. 2.500.00," jelasnya.

Ia mengatakan pada dasarnya damai itu indah dari pada melakukan penahanan tetapi saat keluar bisa bertambah lagi kasus-kasus yang sama. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved