Berita HST
Kasusnya Dihentikan Melalui Restorative Justice, Sopir Truk Maut di HST Ini Bebas dari Rutan Barabai
Sopir truk berinisial H yang terlibat dalam insiden kecelakaan maut Desa Pemangkih bebas lewat Restorative Justice
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sopir truk berinisial H yang terlibat dalam insiden kecelakaan maut Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya bisa menghirup udara bebas.
H dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Barabai setelah kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korbannya tewas itu dihentikan melalui Restorative Justice, Senin, (16/01/2023).
Pemberian Restorative Justice (RJ) dilaksanakan di Kantor Desa Pemangkih yang dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri HST, Herlinda, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah, Camat Labuan Amas Utara, Jamhari bersama aparat Desa Pemangkih.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Faizal Banu melalui Kasi Pidum, Herlinda mengatakan, bahwa RJ yang dilaksanakan hari ini merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Pemangkih beberapa waktu lalu.
"Untuk kejadian kecelakaan lalu lintasĀ yakni saat itu Tersangka H mengemudi truk dan menabrak korban yang menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.
Herlinda mengatakan terkait kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri HST telah melakukan upaya Restorative Justice kurang lebih satu Minggu lalu dan telah dilakukan ekspos di Kejati Kalsel.
"Setelah dilakukan ekspos dengan Jampidum menyetujui dilaksanakan Restorative Justice untuk kasus ini," jelasnya.
Herlinda mengatakan hari ini proses penghentian kasusnya dan tersangka resmi dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Barabai.
"Untuk RJ sendiri, selama tahun 2022 sudah dilaksanakan delapan kasus dan Alhamdulillah di Kalimantan Selatan Kejaksaan Negeri HST terbanyak melakukan RJ," jelasnya.
Ia mengatakan sementara itu di awal 2023, ini RJ yang pertama kali terlaksanakan setelah disetujui oleh Jampidum.
"Saya berharap pelaksanaan RJ di Kabupaten HST ini bisa semakin banyak untuk meminimalisir banyaknya tahanan di Rutan Kelas IIB Barabai yang saat ini sudah over kapasitas," jelasnya.
Ia mengatakan pemberian RJ ini selain mengurangi beban tahanan, juga menghemat biaya dari Negara.
"Tidak semua kasus memang diberlakukan RJ. Tentu hanya diberlakukan bagi tersangka tidak pernah dihukum, pidananya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian atau denda tidak lebih dari Rp. 2.500.00," jelasnya.
Ia mengatakan pada dasarnya damai itu indah dari pada melakukan penahanan tetapi saat keluar bisa bertambah lagi kasus-kasus yang sama. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
Perkuat Tulang dan Gigi Anak, Ini Cara Pemkab HST Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Jelang Maulid Nabi, Harga Bahan Pokok di Pasar Keramat HST Stabil, Cek Harga Ikan dan Daging |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan Pengakuan Hukum Adat, Masyarakat Meratus di HST Tetap Tolak Taman Nasional |
![]() |
---|
Siap Beroperasi Tahun Ini, Dandim HST Tinjau Bangunan Koramil Batang Alai Timur |
![]() |
---|
Raih Dua Penghargaan, Polres HST Jadi Teladan Tata Kelola Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.