Berita Nasional

Pasca Rambut Guru SD di Gorontalo Dipotong Paksa Orang Tua Murid, PSGI Buka Suara

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam tindakan orang tua murid yang memotong paksa rambut gGuru SD Ulan Hadji yang terjadi di Gorontalo

Editor: Irfani Rahman
istimewa/kompas.com
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemotongan rambut guru SD Ulan Hadji oleh orang tua siswa diGorontalo 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Pemotongan paksa rambut Ulan Hadji  yang merupakan  guru di  SD 13 Paguyaman, Gorontalo, oleh orang tua murid berberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) akhirnya turut buka suara mengenai pemotongan rambut guru Ulan Hadji.

Diketahui, pemotongan rambut Guru SD ini dikarena orang tua satu siswa tak terima rambut anaknya dipotong sang guru dan kemudian 'membalasnya'.

Atas peristiwa yang dialami oleh guru Ulan Hadji dari Gorontalo, FSGI mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh orangtua siswa.

"Padahal, jika keberatan maka orangtua siswa bisa melapor ke Kepala Sekolah agar dapat difasilitasi dialog dengan guru Ulan," ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Guru SD Kedapatan Berduaan Dengan Kades di Kamar Hotel, Berawal Dari Kecurigaan Suami

Baca juga: Mengaku Wartawan Tribun, Pria Ini Lakukan Pemerasan di Makassar, Korban Diminta Lapor Polisi

Heru mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen (UUGD), disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dirinya mengatakan guru memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada siswanya.

"Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment atau sanksi kepada anak didiknya,” ujar Heru.

Seperti diketahui, guru SD bernama Ulan Hadji dipotong rambutnya hingga terlihat kulit kepalanya.

Diduga, wali murid tersebut tidak terima anaknya di potong rambutnya oleh Guru Ulan karena dianggap panjang dan tidak terawat.

Guru Ulan juga diminta menandatangani surat pernyataan permintaan maaf.

Kejadian Serupa Pernah Terjadi

Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2016 di salah satu SD Negeri di Majalengka, Jawa Barat dan tahun 2019 terjadi juga di salah satu SD Negeri di Sikka, NTT.

Kedua kasus tersebut bahkan sampai ke ranah hukum. Guru Theresia Pramusrita melaporkan orang tua siswa yang memotong paksa rambutnya dihadapan para siswa lainnya ke Polres Sikka.

Baca juga: Cuaca 33 Kota di Indonesia Sabtu 21 Januari 2023, Banjarmasin, Jakarta Pusat & Bandung Diguyur Hujan

Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru di 36 Provinsi Sabtu 21 Januari 2023, Pertalite, Solar hingga Pertamax

Sedangkan Guru Aop di Majalengka dan orang tua siswa Iwan Himawan kemudian saling lapor ke kepolisian yang kemudian guru Aop divonis bebas oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sementara orangtua siswa, Iwan Himawan divonis bersalah dan dihukum 3 bulan penjara. 

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved