Berita Tabalong

Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Tabalong Jalani Proses Hukum, Satu Masih DPO

MA, adalah satu di antara dua pelaku tindak pidana korupsi yang kini kasusnya sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Tabalong.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menerangkan kasus tindak pidana korupsi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017 kembali mencuat usai jajaran Polres Tabalong berhasil mengamankan salah satu tersangka pada kasus tersebut.

MA, adalah satu di antara dua pelaku tindak pidana korupsi yang kini kasusnya sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Tabalong.

Sementara pelaku utama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Disampaikan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, MA berperan selaku penerima kuasa dari salah satu pemilik tanah atau pihak yang berhak telah melakukan perbuatan hukum.

Ia menghadiri rapat musyawarah penetapan ganti kerugian, menerimakan pembayaran ganti kerugian dan melakukan perbuatan hukum pelepasan hak atas tanah.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Ini Kata Pengacara Dua Terdakwa

Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi, Kejari Tabalong Selamatkan Uang Negara Rp450 Juta

"Perbuatan tersangka dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB tersebut telah melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan," kata AKBP Anib, Minggu (21/1/2023).

Pelanggaran peraturan UU yang dilakukan MA yakni Pasal 71 ayat (1) Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pasal 25 Ayat (4) Perkaban Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Dalam hal pihak yang berhak berhalangan hadir dalam musyawarah, pihak yang berhak dapat memberikan kuasa kepada seorang dalam hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami atau isteri bagi pihak yang berhak berstatus perorangan.

Dalam hal ini pula kata AKBP Anib, tersangka bukan termasuk penerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Adapun berkas perkara barang bukti yang disita berupa tiga lembar print out rekening koran Bank BPD Kalsel atas nama MA, dua lembar kwitansi uang pinjaman sebesar Rp 490 juta yang digunakan untuk membayar uang muka kepada pemilik tanah.

Lalu surat pernyataan pelepasan Hak Atas Tanah, BA pembayaran ganti rugi pengadaan tanah dan SP2D terkait perjalanan dinas.

Sebagaimana diketahui, pada 2017 lalu, Dishub Tabalong telah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB dengan anggaran sesuai dengan DPPA sebesar Rp 5 M untuk tanah seluas 20.000 m persegi.

Anggaran tersebut sebagai obyek ganti kerugian terdiri dari tiga bidang tanah yakni milik Akhmad Ritaudin, Yulianti dan Kartiko.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut dilakukan secara tidak langsung kepada pemilik tanah melainkan dilakukan melalui MA dan HA yang telah meninggal dunia selaku penerima kuasa.

Terang AKBP Anib, besaran nilai ganti kerugian yang dibayarkan oleh Dishub Tabalong kepada MA dan HA sebesar Rp 4,8 M.

Lalu keduanya menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada pemilik tanah sebesar Rp 2,9 M, sehingga terdapat selisih sekitar 1,9 M.

Atas tindakan keduanya, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 M.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan Perwakilan BPKB Kalsel.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved