Narkoba di Kaltim
Ditangkap Polisi di Jalan Pelabuhan Bontang, Pria 33 Tahun Ini Bawa 3 Bungkus Sabu
Diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu Seorang pria berinisial A (33) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang pria berinisial A (33) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Warga Tanjung Laut Indah itu diringkus sekira Pukul 21.30 Wita, pada Jumat (20/1/2023) kemarin di Jalan Pelabuhan 1, Tanjung Laut Indah.
Tersangka yang merupakan target operasi (TO) polisi sejak lama itu saat ditangkap terbukti menyimpan 3 bungkus plastik klip berisi sabu.
“Tersangka merupakan Target Operasi (TO) anggota Sat Resnarkoba,” ucap Kapolres AKBP Yusep Dwi Prasetya, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Digeledah Polisi, Pemuda di HST Kalsel Ini Terbukti Simpan 1 Paket Sabu
Baca juga: Mengira Bisa Kelabui Petugas, Dua Lelaki di Balangan Terciduk Simpan Sabu dalam Kulit Rambutan
Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Semayap Kabupaten Kotabaru, Mengaku Beli Narkoba di Batulicin
Dari tangan tersangka didapati barang bukti 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram.
“Polisi berhasil mendapati barang bukti sabu yang disimpan di rumah tersangka,” katanya.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti tisu, handuk warna coklat, pipet kaca, kertas catatan penjualan, plastik klip, kain warna hitam, sedotan , buah korek gas, dan unit hp oppo warna ungu.
“Tersangka akui semua jika itu miliknya,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka pun terancam dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,”terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Masuk Target Operasi, Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Dilumpuhkan Polres Bontang