Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawathi : Pelukan dan Senyuman Anak-anak Membuat Bertahan dan Tetap Kuat
Terdakwa Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sampaikan nota pembelaan pada sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ini katanya
BANJARMASINPOST.CO.ID -Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dengan terdakwa Putri Candrawathi kembali digelar dengan materi pembacaan pledot atau nota pembelaan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) siang.
Mengenakan baju dan celana berwarna putih, istri Ferdy Sambo ini dengan nada pelan mengatakan dirinya hampir tak kuat menjalani kehidupan lantaran kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Meski begitu ia bertahan karena ingat pelukan dan senyuman anak-anaknya.
"Tidak pernah sedikitpun terpikirkan peristiwa memalukan ini terjadi merenggut paksa kebahagiaan kami. Seringkali saya merasa tidak sanggup menjalani kehidupan ini lagi," kata Putri Candrawathi
Baca juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Baca juga: Sinopsis Film Pathaan Tayang di Bioskop Mulai Hari Ini, Shah Rukh Khan Berjibaku Berantas Kejahatan
Namun kata dia, ingatan tentang pelukan dan senyuman anak-anaknya membuatnya tersadar bahwa meski dunia tak lagi adil kepadanya, tapi keluarganya merupakan alasan untuk bertahan dan tetap kuat.
Dalam kesempatan itu Putri pun menyampaikan jika Tuhan mengizinkan, ia berharap dapat kembali memeluk anak-anaknya sesegera mungkin.
"Majelis Hakim Yang Mulia, kalaulah saya boleh berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra putri saya, pelukan paling dalam merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Baca juga: Uang Rp35 Juta di Saldo Rekening Hilang Usai Transaksi Online, Mantan Gubernur NTT Mengadu ke Polisi
Baca juga: Lulusan D4, S1 dan S2 Tertarik Masuk SIPSS Polri? Ini Link Daftarnya, Lulus Sandang Pangkat Ipda
Keduanya dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Sumber : Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.