DPRD Banjarbaru

Dengar Kabar Pengajuan Izin Parkir di JPO, Begini Respon Ketua DPRD Banjarbaru

Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menilai kurang tepat, bila lokasi JPO dijadikan sumber PAD

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar. (Kanan) JPO di Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menilai kurang tepat, bila lokasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Banjarbaru 2 dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan ini disampaikan Fadliansyah menyusul adanya pengajuan izin parkir di lokasi JPO Banjarbaru 2, oleh sejumlah tokoh masyarakat.

Pengajuan izin parkir ini, karena beberapa waktu terakhir JPO menjadi lokasi tujuan oleh sejumlah orang, baik warga lokal Banjarbaru maupun daerah sekitar.

Sikap menolak itu diungkapkan Fadli lantaran menurutnya JPO merupakan fasilitas publik, yang seharusnya dinikmati masyarakat.

"Karena ini fasilitas publik yang dinikmati masyarakat, dan menurut saya kurang pas untuk dijadikan penghasilan daerah," katanya, Jumat (27/1/2023).

Selain itu menurut Fadli di Banjarbaru, masih banyak lokasi parkir yang bisa dijadikan sebagai sumber PAD.

Terlebih-lebih pada lokasi yang melakukan kegiatan perekonomian.

"Jadi masih banyak di Banjarbaru ini lokasi yang bisa ditarik retribusi atau pajak parkir," ucapnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved