Kriminalitas Kalsel
Bawa Kabur Motor Operasional, Pemuda ini Diringkus Polisi di Jalan Kodeko Tanbu
Abdul Malik alias Alek alias Amat (22) warga Sungai Kecil Kecamatan Simpangempat diringkus polisi karena terlibat penggelapan motor
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpangempat meringkus pria yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor di wilayah hukumnya.
Pria ini tak bisa berkutik saat polisi menangkapnya pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 09.00 wita di Jalan Kodeko KM 10 Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat.
Pelakunya adalah Abdul Malik alias Alek alias Amat (22) warga Sungai Kecil Kecamatan Simpangempat. Kini ia sudah berada di balik sel jeruji besi milik Mapolsek setempat.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto didampingi Kapolsek Simpangempat, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Jadi DPO Sejak 2014, Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Jajaran Polsek Murung Pudak Tabalong
Baca juga: Polsek Pelaihari Ungkap Penggelapan Motor, Pelaku Bermodus Cari Pekerjaan Lalu Lakukan Hal Ini
"Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, " katanya.
Kasus penggelapan motor ini terjadi sejak Sabtu (5/1/2023) sekitar pukul 10.00 wita di Jalan Raya Kodeko KM 12 Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat.
Pelaku sebelumnya pada Jumat tanggal 4 November 2022 pukul 09.00 Wita di Jalan raya Kodeco KM 12 Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat Tanah Bumbu mengaku bernama Amat ingin bekerja sebagai buruh angkut batu di tempat korban, Misran.
Ketika itu, Misran menyetujui pelaku ikut bekerja. Setelah itu keesokan harinya, pada sabtu, 5 November 2022, korban memfasilitasi pelaku dengan satu unit motor jenis New Honda Revo X warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 4511 ZAY.
Baca juga: Terduga Pelaku Penggelapan Motor Nyemplung ke Sungai Awang Banjarmasin Setelah Dilabrak Korban
Kemudian pada pukul 10.00 wita, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut dan hingga saat ini pelaku belum ada mengembalikan motor tersebut.
"Dari peristiwa tersebut, korban mengalamai kerugian sebesar Rp 17.500.000.
Setelah mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku, " katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
![]() |
---|
Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
![]() |
---|
Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.