Kriminalitas Kalsel

Bawa Kabur Motor Operasional, Pemuda ini Diringkus Polisi di Jalan Kodeko Tanbu

Abdul Malik alias Alek alias Amat (22) warga Sungai Kecil Kecamatan Simpangempat diringkus polisi karena terlibat penggelapan motor

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tanbu untuk BPost
Abdul Malik alias Alek alias Amat (22) warga Sungai Kecil Kecamatan Simpangempat Tanbu ditangkap polisi karena menggelapkan motor operasional tempatnya bekerja. Pemuda ini ditangkap, Minggu (29//1/2023). 

 BANJARMASINPOST.CO.ID BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpangempat meringkus pria yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor di wilayah hukumnya.

Pria ini tak bisa berkutik saat polisi menangkapnya pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 09.00 wita di Jalan Kodeko KM 10 Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat. 

Pelakunya adalah Abdul Malik alias Alek alias Amat (22) warga Sungai Kecil Kecamatan Simpangempat. Kini ia sudah berada di balik sel jeruji besi milik Mapolsek setempat. 

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto didampingi Kapolsek Simpangempat, membenarkan penangkapan tersebut. 

Baca juga: Jadi DPO Sejak 2014, Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Jajaran Polsek Murung Pudak Tabalong

Baca juga: Polsek Pelaihari Ungkap Penggelapan Motor, Pelaku Bermodus Cari Pekerjaan Lalu Lakukan Hal Ini

"Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, " katanya. 

Kasus penggelapan motor ini terjadi sejak Sabtu (5/1/2023) sekitar pukul 10.00 wita di Jalan Raya Kodeko KM 12 Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat. 

Pelaku sebelumnya pada Jumat tanggal 4 November 2022 pukul 09.00 Wita di Jalan raya Kodeco KM 12 Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat Tanah Bumbu mengaku bernama Amat  ingin bekerja sebagai buruh angkut batu di tempat korban, Misran.

Ketika itu, Misran menyetujui pelaku ikut bekerja. Setelah itu keesokan harinya, pada sabtu, 5 November 2022, korban memfasilitasi pelaku dengan satu unit motor jenis New Honda Revo X warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 4511 ZAY.

Baca juga: Terduga Pelaku Penggelapan Motor Nyemplung ke Sungai Awang Banjarmasin Setelah Dilabrak Korban

Kemudian pada pukul 10.00 wita, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut dan hingga saat ini pelaku belum ada mengembalikan motor tersebut. 

"Dari peristiwa tersebut, korban mengalamai kerugian sebesar Rp 17.500.000.

Setelah mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku, " katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved