Aturan Baru BPJS

Pasien Kelas 3 Tidak Bisa ke Kelas 2, Rumah Sakit di Kalsel Sudah Terapkan Aturan Baru BPJS

Berdasarkan aturan baru tersebut, besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Faskes mengalami penyesuaian

Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id/Dok
BPJS Kesehatan Cabang Barabai. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas tiga yang menjalani rawat inap di rumah sakit tidak lagi bisa naik kelas.

Bila pasien tetap pindah ke ruangan yang lebih bagus maka penjaminannya gugur.

Berbeda halnya dengan peserta kelas dua dan satu yang bisa naik hingga kelas VIP.

Ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pada ketentuan sebelumnya, hanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah yang tidak dapat naik kelas, sedangkan untuk peserta mandiri bisa naik kelas.

Namun sejak 25 Januari 2023, semua peserta BPJS Kesehatan kelas tiga tidak bisa naik kelas.

Berdasarkan aturan baru tersebut, besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga mengalami penyesuaian.

Direktur RSD Idaman Banjarbaru dr Danny Indrawardhana mengaku pihaknya belum menemui kendala dalam menerapkan aturan tersebut.

Apalagi RSD Idaman memiliki banyak ranjang untuk menampung pasien BPJS Kesehatan kelas tiga.

Total untuk kelas tiga ada 87 tempat tidur, kelas dua sebanyak 32 tempat tidur, kelas tiga sebanyak 25 tempat tidur dan VIP 21 tempat tidur.

“Ini tidak pada konteks mudah atau tidak, tapi amanah Permenkes yang harus dilaksanakan,” katanya, Selasa (31/1).

Meski sudah menerapkan aturan baru, Danny menyebut masih ada beberapa poin di Permenkes yang akan dibahas lebih lanjut.

“Konten Permenkes itu baru akan kami bahas secara detail saat pertemuan Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) pada Sabtu (4/2),” ujarnya.

Aturan baru juga sudah diterapkan RSI Sultan Agung Banjarbaru.

“Sudah kami implementasi. Namun untuk teknis di lapangannya kami tetap koordinasi dengan pihak terkait,” kata Direktur RSI Sultan Agung Banjarbaru, dr Rifqiannor.

Hal yang sama disampaikan Direktur RSUD H Damanhuri Barabai dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama, Sp.B, Selasa.

“Di RSUD Damanhuri memang tidak bisa naik untuk yang ada tambahan biaya,” jelasnya.

Namun jika ruang kelas tiga penuh, menurut Nanda, pasien bisa naik ke kelas dua bahkan VIP tanpa dipungut biaya tambahan.

Sementara itu seorang pasien peserta BPJS kelas tiga, Hendra Ansari, mengaku tidak ada kendala atau masalah dengan aturan tersebut.

“Pada intinya, apapun aturannya, demi kesehatan akan saya ikuti,” jelasnya.

Sedang Amelia, pasien BPJS kelas dua, mengaku tidak mengalami kendala dalam menjalani perawatan di RSUD Damanhuri.

“Mengenai pelayanan, sangat baik,” ujarnya.

RSUD Ulin Banjarmasin, yang merupakan rumah sakit rujukan utama di Kalimantan Selatan, juga telah menerapkannya.

Direktur RSUD Ulin Dr dr Izaak Zoelkarnasin Akbar, Sp.OT, FICS, mengatakan sosialisasi dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

“Sosialisasi oleh petugas BPJS. Sedangkan pasien di RSUD Ulin dijelaskan waktu mau opname,” katanya.

Anggota keluarga pasien kelas 3 di RSUD Ulin, Sarmia, mengaku tidak mengetahui aturan terbaru tersebut.

Namun perempuan yang tinggal di kawasan Jalan Pekapuran Banjarmasin ini mengaku tidak ada rencana naik kelas untuk perawatan suaminya.

“Suami sudah seminggu dirawat di ruang kelas 3 dan tidak ada rencana pindah ruangan,” pungkasnya. (BPost Cetak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved