Selebrita

Teddy Dipenjara, Sule Janji Jatah Warisan untuk Adik Tiri Rizky Febian

Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah kini harus mendekam di penjara. Sule ayah Rizky Febian dan Putri Delina janjikan Bintang jatah warisan.

Editor: Murhan
Instagram @putridelina
Kolase foto Putri Delina, Sule, Rizky Febian dan Teddy Pardiyana. Janji Sule untuk Bintang Kala Teddy Dipenjara, Bahas Jatah Warisan Lina Jubaedah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah kini harus mendekam di penjara.

Ayah tiri Rizky Febian dan Putri Delina itu harus meninggalkan anaknya, Bintang.

Namun, komedian Sule memberikan janji untuk Bintang yang kini ditinggalkan Teddy karena dipenjara.

Memang, jauh sebelum Teddy Pardiyana di penjara, Sule sudah pernah ungkap nasib warisan Bintang.

Meski begitu, proses hukum Teddy Pardiyana masih terus berlanjut.

Sebelumnya, Teddy Pardiyana terbukti bersalah atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian.

Diketahui, sejak Lina Jubaedah meninggal, Teddy Pardiyana sudah berurusan dengan keluarga Sule.

Baca juga: 7 Bukti Ayu Ting Ting dan Boy William Layaknya Pacaran, Sentil Bilqis

Baca juga: Malam Pertama Kiky Saputri Bikin Raffi Ahmad Syok, Khairi Ucap 2 Kata

Teddy Pardiyana sebelumnya dituntut dua tahun penjara atas kasus penggelapan harta warisan Lina Jubaedah.

Kini Teddy Pardiyana harus ikhlas menerima vonis pengadilan.

Vonis hukuman yang menimpa Teddy Pardiyana ini sontak mengurai banyak tanya.

Salah satunya adalah nasib Bintang.

Entah bagaimana nasib Bintang saat ini pasca Teddy Pardiyana resmi jadi tersangka.

Dilansir dari video yang diunggah di YouTube Indosiar pada Minggu (29/1/2023), Teddy Pardiyana tampak sendu.

Tak ada senyum sumringah yang terpancar dari wajahnya seperti saat dia bermain bersama sang buah hati, Bintang.

Dengan mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan, Teddy Pardiyana tertunduk lesu.

Terkait pihak Teddy Pardiyana yang mengajukan banding, kuasa hukum Rizky Febian tidak mau ikut campur.

Menurutnya, itu adalah hak pihak Teddy Pardiyana.

"Ya, itu kan haknya Pak Teddy, mau banding seperti apa. Ikuti proses hukum saja," ujarnya.

Vonis 15 bulan penjara tentu bukan hal mudah bagi Teddy Pardiyana.

Apalagi dia harus meninggalkan Bintang, buah hatinya.

Sementara itu, Sule sebagai mantan suami Lina Jubaedah menegaskan Bintang akan mendapatkan hak waris dari Lina Jubaedah.

Namun uang itu baru akan diberikan setelah dihitung oleh tim kuasa hukum.

"Semuanya nanti dikumpulin dulu, mana aja yang ada, semua. Nanti sudah semua 'kan enak baginya," kata Sule.

"Toh, sekarang juga kalau kita kasih buat bayi itu (Bintang), 'kan kasihan sama bayinya, enggak bisa menikmati itu. Tapi kalau sudah gede 'kan bisa menikmati," jelas Sule.

Apakah Orangtua Dapat Membagi Warisan Sewaktu Masih Hidup?

Pada umumnya warisan mulai dibagikan saat pewaris, dalam hal ini orangtua, telah meninggal dunia.

Ahli waris nantinya mendapatkan bagian masing-masing sesuai pengaturan waris yang diatur di Indonesia.

Namun, bagaimana hukum mengatur jika orangtua atau pewaris membagikan warisan sewaktu masih hidup? Apakah hal tersebut sah secara hukum?

Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang peralihan atau pemindahan hak atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Dengan demikian, dalam hukum kewarisan ada tiga unsur pokok yang harus dipenuhi, yaitu:

- Pewaris, yaitu orang telah meninggal dan pada saat meninggalnya tersebut meninggalkan harta peninggalan serta ahli waris.
- Harta peninggalan, yaitu harta yang tinggalkan oleh pewaris baik berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
- Ahli Waris, yaitu orang yang pada saat meninggalnya Pewaris mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris.

Pada prinsipnya kewarisan terjadi didahului dengan kematian, kemudian orang yang meninggal tersebut meninggalkan harta peninggalan yang akan dibagikan kepada para ahli warisnya.

Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 830 KUHPerdata yang menyatakan "Pewarisan hanya terjadi karena kematian".

Pada umumnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan orangtua seperti perebutan harta oleh anak-anaknya setelah pewaris meninggal atau karena alasan lain, orangtua membagikan hartanya sewaktu masih hidup kepada anak-anaknya.

Pembagian harta tersebut tidak disebut sebagai pembagian warisan, tetapi disebut sebagai hibah orangtua kepada anak-anaknya.

Pengertian hibah menurut Pasal 1666 KUHPerdata:

"Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang Penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu".

Demikian juga pengertian hibah menurut Pasal 171 huruf (g) Kompilasi Hukum Isalam (KHI) yang menyatakan:

"Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki".

Hibah orangtua kepada anak-anaknya dinyatakan sah menurut hukum apabila telah memenuhi syarat hibah, yaitu adanya pemberi dan penerima hibah yang keduanya masih hidup.

Kemudian, barang yang dihibahkan milik pemberi hibah dan barang tersebut tidak sedang terikat perjanjian dengan pihak lain, dan hibah dilakukan di hadapan Notaris atau PPAT untuk kemudian diterbitkan Akta Hibah.

Namun demikian, setelah orangtua meninggal dan terjadi pembagian harta warisan, harta yang telah dihibahkan oleh orangtua ketika masih hidup kepada anak-anaknya, dapat diperhitungkan sebagai warisan.

(Banjarmasinpost.co.id/Sriwijaya Post)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved