BPJS

Nasib Iuran BPJS Kesehatan Jika Resmi Ganti KRIS per 1 Januari 2025, Kelas 1,2, 3 Dihapus

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN), menghapus kelas 1, 2 dan 3 bpjs

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Dok
ilustrasi: BPJS Kesehatan Cabang Barabai. 

"Di dalam program kelas rawat inap standar (KRIS), nantinya akan diubah menjadi ruang yang intensif tetap polanya, sedangkan yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya 4 tempat tidur maksimal," lanjut Dante.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Diganti Sistem KRIS JKN, Bagaimana Iurannya?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved