Selebrita
Status Asli Ayu Ting Ting dan Boy William Dikulik Keluarga, Oma Boy Restui Nikah
Status sebenarnya antara Ayu Ting Ting dan Boy William jadi perhatian publik. Oma Boy Susilawati Muljadi beberkan fakta tak terduga. Bolehkan nikah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Status sebenarnya antara pedangdut Ayu Ting Ting dan Boy William jadi perhatian publik.
Namun ternyata, keluarga Boy William juga kepo terkait status dengan Ayu Ting Ting tersebut.
Tak terkecuali nenek Boy William atau Oma Boy William, Susilawati Muljadi.
Memang, kabar kedekatan Boy William dengan Ayu Ting Ting masih menjadi perbincangan hangat.
Mendengar kedekatan cucunya dengan sang biduan dangdut, begini pendapat oma Boy William.
Baca juga: Beda Raffi Ahmad, Ini Nasib Yadi Sembako yang Juga Bantu Ressa Herlambang: Bangkrut dan Mati Suri
Oma Boy William, Susilawati Muljadi, keceplosan sebut Ayu Ting Ting ternyata sudah dua kali datang ke rumah.
Bahkan, Susilawati Muljadi juga sudah mengetahui soal kabar kedekatan cucunya, Boy William dengan pedangdut Ayu Ting Ting.
Hingga keluarga Boy William sampai ada yang menghubungi sang oma untuk menanyakan kebenaran kabar tersebut.
Pun diakui Oma Lazuardi, sapaan akrab Susilawati Muljadi, ia sering membaca berita terkait Ayu Ting Ting dan cucunya.
Saat diminta menanggapi soal Ayu Ting Ting, Susilawati Muljadi membeberkan fakta baru di hadapan sepupu Boy William.
Momen itu terekam dalam tayangan di YouTube BW pada Jumat (10/2/2023).
"Oma udah denger berita belum tentang Koko (Boy) lagi deket sama siapa?" tanya sepupu Boy, Yosi.
"Ya tahu beritanya, itu sama si Ayu Ting Ting," sahut Oma.
"Eh, saudara Oma telepon semua. Enggak ada yang enggak telepon." lanjutnya.
Boy merasa terkejut lantaran sang Oma Lazuardi ternyata sering memantau kabar terbarunya lewat berita.
Termasuk mengenai kabar kedekatannya dengan ibunda Bilqis Khumairah Razak itu.
"Gue aja baru tahu kalau Oma gue baca-baca berita like, damn, I don't know what she's thinking (aku tidak tahu apa yang ia pikirkan)," ujar Boy.
Lebih lanjut, Boy bertanya pada Omanya apakah sudah pernah melihat wajah Ayu Ting Ting atau belum.
Tak disangka, Oma Lazuardi pun keceplosan ternyata Ayu Ting Ting sudah pernah datang ke rumah.
Pengakuan sang Oma pun cukup membuat sepupu Boy lainnya kaget.
"Tapi Oma tahu mukanya (Ayu) kayak apa?" tanya Boy.
"Tahu, kan udah pernah dateng dua kali ke rumah," jawab Oma.
Mendengar jawaban sang Oma, para sepupu Boy pun dibuat kaget.
"Ooohh... Diem-diem," kata seorang sepupu Boy.
Di akhir, Basti, sepupu yang lain menyinggung soal tanggapan sang Oma jika Boy menikahi Ayu.
"Kalau Koko mau nikah sama Ayu Ting Ting boleh nggak?" ucap sepupu lainnya, Basti.
Dengan santai, Oma Lazuardi pun tak masalah jika nantinya Boy menikahi pelantun Alamat Palsu itu.
Ia pilih menyerahkan keputusan soal pendamping hidup pada Boy William.
"Itu mah terserah anaknya kalau dia suka mah," jawab Oma.
Boy William Yakin Ayu Ting Ting Menyukainya
Ayu Ting Ting sempat mengikuti Ujian Nasional Boy William (UNBW), segmen di kanal YouTube BW, Selasa (31/1/2023).
Di video tersebut, Boy William dan Ayu Ting Ting saling menjawab pertanyaan yang diberikan.
Selain menjawab soal yang serius, ada beberapa pertanyaan yang cukup mengundang reaksi warganet.
Hingga membuat keduanya tampak tersipu malu saat menjawab.
Termasuk ketika ditanya terkait perasaan Ayu Ting Ting padanya, Boy William yakin penyanyi asal Depok, Jawa Barat itu menyukainya.
“Menurut Kak Boy ni, Kak Ayu suka beneran nggak sama Kak Boy?,” bunyi pertanyaan tersebut.
“Wah wah wah itu udah pasti guys, setiap hari ngejar-ngejar gue,” kata Boy William sembari tertawa.
Sama dengan Boy, Ayu juga menyebut sang YouTuber itu menyukainya.
“Seratus persen yakin, seratus persen dia suka (dengan Ayu Ting Ting)” ujar Ayu Ting Ting.
Ramai soal Nikah Beda Agama, Bagaimana Aturannya di Indonesia?
Belakangan, foto pernikahan beda agama sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Mempelai perempuan seorang muslim menikah dengan mempelai pria yang merupakan nasrani.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pernikahan beda agama tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)
Wamenag menyebut regulasi pernikahan di Indonesia berdasar pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 UU itu dijelaskan, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelas Zainut, dikutip dari Kompas.com, (9/3/2022).
Bagaimana aturan nikah beda agama di Indonesia?
Penjelasan konsultan hukum
Konsultan Hukum di bidang keluarga Hanna Marissa, S.H., M.Commerce menjelaskan terkait hal ini dalam sebuah artikel Justika yang dimuat Kompas.com (7/1/2022).
Hanna menjelaskan, mengacu UU Perkawinan yang berlaku, pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianggap sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya.
Ini dipertegas dengan Surat Edaran dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama.
* "Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)”.
Konsekuensi pernikahan beda agama
Jika pernikahan beda agama tetap dilakukan, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung olwh kedua belah pihak yang menjalankan pernikahan, juga anak hasil dari perkawinannya.
1. Status hukum dan kedudukan anak dalam hukum waris
Hanna menyebut, dalam perkara ini konsekuensi yang paling utama adalah terkait dengan status hukum sang anak.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 4 disebutkan:
* “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”
Kemudian damam Pasal 44 KHI disebutkan:
* "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”.
"Secara singkat pasal tersebut menjelaskan, apabila ada anak yang lahir dari perkawinan beda agama, maka anak tersebut hanya akan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja (Pasal 100, KHI)," jelas Hanna.
Hal itu lantaran Pasal 99 (a) KHI menyebut anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah baik secara agama maupun hukum yang berlaku.
"Jadi, anak yang dilahirkan karena perkawinan beda agama menjadi tidak sah atau dianggap anak luar kawin dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga Ibunya saja," jelas Hanna, mengacu pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.
Lebih jauh, status hukum anak yang lahir dari pernikahan beda agama ini akan berbuntut pada hak dan kedudukannya dalam hukum waris.
2. Status pernikahan
Hanna mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang
perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa perkawinan adalah hal penting yang perlu untuk dilaporkan dan dicatat oleh Instansi Pelaksana.
Jadi, pernikahan yang sah secara agama tidak serta merta menjadi sah secara hukum apabila tidak dicatatkan menurut undang-undang yang berlaku.
Oleh karena perkawinan tidak sah secara hukum, maka status hukum dari individu tersebut adalah belum menikah meskipun secara agama sudah menikah.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribun Style)
Ari Lasso Sentil Rumus Royalti, WAMI Beber Pertanggungjawaban pada Organisasi Induk di Luar Negeri |
![]() |
---|
Belasan Tahun Anti Rayakan Ulang Tahun, Cinta Laura Mendadak Berubah di Usia Kepala 3: Aku Sadar |
![]() |
---|
Meninggal Dunia Karena Penyakit, Kisah Lawas Mpok Alpa Bahas Kejadian Ganjil di Rumah Disorot Lagi |
![]() |
---|
Postingan Atalia Praratya Kala Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Nantikan Hasil Tes DNA: Tetaplah Ceria |
![]() |
---|
Kejadian yang Dialami Anak Mpok Alpa Usai Kenakan Baju Mendiang Sang Ibu: Dia Mungkin Melihat Kaca |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.