Nasional

Tahapan dan Prosedur Pengajuan Pemindahan Tiang Listrik PT PLN, Contoh Kasus Ada Warga Mengeluh

Penjelasam rinci tahapan dan prosedur pengajuan pemindahan tiang listrik setelah ada keluhan dari pelanggan diberikan PT PLN Persero.

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULKIFLI
Ilustrasi: Petugas PLN membenahi tiang listrik yang patah 

BANJARMASINPOST.CO.ID- PT PLN Persero memberikan penjelasam rinci tahapan dan prosedur pengajuan pemindahan tiang listrik setelah ada keluhan dari pelanggan atau PLN.

Ternyata permohonan yang diajukan pelanggan akan ditanggapi PT PLN sesuai mekanisme yang berlaku.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan penjelasan soal pelanggan yang mohon pemindahan tiang listrik malah diminta bayar Rp 4,3 juta.

Sebelumnya seorang warga Kabupaten Semarang bernama Agung Widodo (37) mengeluhkan aturan dari PLN yang mengharuskan adanya pembayaran biaya pemindahan tiang listrik.

Baca juga: Pembangunan SUTT Selaru-Sebuku Geliatkan Investasi Daerah, HIPMI Kotabaru Apresiasi PT PLN UIP KLT

Baca juga: PT PLN Persero UIW KSKT Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke 51 Banjarmasin Post

Padahal, tiang listrik tersebut berada di pekarangan rumahnya di RT 39/RW 7 Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang,
Jawa Tengah.

Agung mengatakan biaya untuk pemindahan tiang tersebut sebesar Rp 4,3 juta.

Agung awalnya berkirim surat ke PLN Salatiga dan melaporkan soal tiang listrik PLN yang dalam posisi miring dan berada di dalam pekarangan rumah.

"Karena miring, dan di sekitar rumah banyak pohon jati, saya khawatir tiang tersebut membahayakan keselamatan. Selain itu tanah yang ada tiang itu juga gembur, takut kalau ambruk ada setrumnya," kata Agung.

Dalam surat tersebut dia memohon tiang listrik tersebut untuk dipindah, karena kondisinya mengkhawatirkan.

"Namun setelah ada balasan dari PLN, malah saya dikenakan biaya pemindahan," paparnya.

Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut. Karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, namun malah dikenakan biaya.

Baca juga: Sosialisasi Pembangunan SUTT 150 KV Jalur Selaru-Sebuku Kotabaru, PT PLN Sampaikan Kompensasi

"Ini kan kewenangan dari PLN, lha saya yang malah diminta membayar," kata Agung.

Terkait hal tersebut Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga Arif Rohmatin mengatakan permohonan yang diajukan pelanggan Agung Widodo sudah ditanggapi sesuai mekanisme.

"Kita sudah melakukan survei ke lokasi dan bertemu dengan pelanggan tersebut," paparnya.

Arif mengungkapkan, aduan pertama mengenai tiang listrik yang miring dan selanjutnya pemindahan ke luar pekarangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved