Kartu Prakerja 2023

Rincian Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48, Mulai Buruh Hingga Pelaku Usaha Mikro

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 telah dimulai sejak 3 Februari 2023, dan hingga saat ini masih berlangsung.

Editor: Edi Nugroho
Tangkapan layar laman prakerja.go.id
Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja lewat HP dengan mudah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah telah merinci dengan jelas kriteria penerima bantuan Kartu Prakerja Gelombang 48.

Mereka adalah pihak edang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan mikro.

Lalu, tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Selanjutnya, Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca juga: Inilah Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023 Secara Online, Lewat Situs www.prakerja.go.id

Baca juga: Cara Mudah Membuat Akun Kartu Prakerja 2023, Simak dan Ikuti Dengan Cermat Langkah-langkah Ini  

Login prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 sudah dibuka.

Dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 merupakan yang pertama kali di tahun 2023.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 telah dimulai sejak 3 Februari 2023, dan hingga saat ini masih berlangsung.

Dengan telah dibukanya pendaftaran, maka masyarakat dapat memiliki kesempatan untuk menerima manfaat dari program Kartu Prakerja.

Perlu diketahui, pada Kartu Prakerja kali ini, terdapat enam perubahan, termasuk peserta yang diperbolehkan mendaftar program.

Program Prakerja tahun ini tidak lagi semi bantuan sosial (bansos), melainkan akan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.

Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar Kartu Prakerja 2023?

Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id, program Prakerja tahun 2023 bisa diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Buruh Kena PHK, Inilah Cara Gampang Daftar Kartu Prakerja 2023

Tahun ini, penerima bansos dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya.

Lebih lanjut, persyaratan mendaftar program Prakerja tahun ini sebagai berikut:

* Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved