Berita Nasional

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J : Itu Doa Kami Setiap Hari

Mendengar vonis mati untuk Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J sebut itu adalah doa mereka setiap hari.

Tayang:
Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews/JEPRIMA
Vonis mati. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Mendengar vonis mati untuk Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J sebut itu adalah doa mereka setiap hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya itu.

Atas vonis tersebut, Ibu mendiang Beigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan vonis mati itu sesuai harapan keluarga mereka.

Bahkan kata Rosti, itu adalah hal yang menjadi doa mereka setiap hari.

"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya yaitu hakim sebagai utusan di muka Bumi ini," ujar Rosti dilansir dari Kompas.com.

Rosti menyatakan keluarga menyatakan berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukum keluarga, masyarakat, dan media massa yang selama ini dinilai terus mendukung keadilan dalam kasus itu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Simak Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.

Tak Ada Alasan Pemaaf

Hakim menilai, tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).

"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana," tuturnya.

Hakim menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Sambo. Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua, ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama kurang lebih 3 tahun.

Menurut hakim, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.

Bersamaan dengan itu, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Hakim pun menyatakan bahwa tak ada hal meringankan dalam putusan Ferdy Sambo.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved